RADAR SURABAYA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI) melalui Surat Edaran Bersama (SEB) mengumumkan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah tidak akan diliburkan selama sebulan penuh pada bulan Ramadan.
Sebelumnya, beredar wacana mengenai kemungkinan libur sekolah selama satu bulan penuh selama Ramadan sebagaimana di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani pada Senin (20/1), disebutkan bahwa kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan akan dilaksanakan secara mandiri pada 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025.
Selanjutnya, kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah akan mulai efektif pada 6 hingga 25 Maret 2025 dengan beberapa penyesuaian.
Sementara itu, libur Hari Raya Idul Fitri akan berlangsung pada 26, 27, dan 28 Maret, serta pada 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.
Berikut adalah rincian jadwal pembelajaran dan libur Idul Fitri:
- 27-28 Februari 2025: Kegiatan belajar mandiri siswa
- 3-5 Maret 2025: Kegiatan belajar mandiri siswa
- 6-25 Maret 2025: Kegiatan efektif belajar mengajar di sekolah/madrasah
- 26-28 Maret 2025: Libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah
- 2-8 April 2025: Libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah
Meskipun siswa mendapatkan jadwal libur yang cukup banyak, Kemendikdasmen tetap mengimbau agar siswa tetap melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh sekolah masing-masing.
Selain itu, selama kegiatan pembelajaran berlangsung, Kemendikdasmen juga mengimbau agar sekolah menyelenggarakan kegiatan yang dapat meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang mendukung pembentukan karakter mulia dan kepribadian utama bagi siswa.
Dalam SEB tersebut juga dijelaskan bahwa peserta didik yang beragama Islam dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan tadarus Al-Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lain yang dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Sedangkan bagi siswa yang beragama selain Islam, mereka dianjurkan untuk mengikuti kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. (*)
Editor : Jay Wijayanto