RADAR SURABAYA - Mengurus Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sangat penting, khususnya bagi siswa atau calon mahasiswa yang membutuhkan bantuan biaya dana pendidikan.
Dengan terdata di DTKS, kesempatan untuk memperoleh beasiswa milik pemerintah seperti Program Indonesia Pintar (PIP) mulia dari SD, SMP, SMA dan SMK serta Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi calon mahasiswa akan terbuka lebar.
Kendati demikian, tidak semua warga diperbolehkan mengurus DTKS. Pasalnya, DTKS hanya diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan di Indonesia.
Pendaftar harus memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali tidak lebih dari Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga.
Pendapatan ini harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah di tingkat desa atau kelurahan tertentu.
Nah, kalau kamu masuk kriteria penerima bantuan dana DTKS, kamu bisa mengurus KIP Kuliah 2025 mulai dari sekarang karena programnya sudah dibuka. Sementara itu, PIP 2025 masih menunggu pengumuman pemerintah.
Cara Mengurus DTKS secara Online dan Offline
Mengurus DTKS bagi yang ingin mendaftar PIP tau KIP Kuliah 2025 dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online maupun offline. Simak rangkaiannya berikut ini:
Cara Mengurus DTKS Secara Online:
- Pertama, unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia gratis di Playstore
- Lalu, registrasi atau buat akun baru dengan klik ‘Buat Akun Baru’
- Lengkapi data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nama lengkap sesuai KTP dan KK.
- Unggah dokumen seperti foto KTP dan swafoto memegang KTP sesuai ketentuan
- Verifikasi akun melalui email resmi dari Kemensos
- Setelah akun berhasil aktif, kembali ke aplikasi dan klik menu ‘Daftar Usulan’. Kemudian, isi data diri dan pilih jenis bantuan sosial yang akan diajukan
- Terakhir, tinggal menunggu Kemensos melakukan proses verifikasi dan validasi data.
Cara Mengurus DTKS Secara Offline:
- Pertama, mendaftar ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
- Sampaikan tujuan ingin membuat DTKS
- Apabila disetujui, maka kepala desa/kelurahan akan membuat berita acara
- Lalu, dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan cara mengunjungi rumah pihak yang mendaftarkan diri (survey).
- Setelah survey berhasil dilakukan, operator desa/kecamatan menginput data ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
Data diverifikasi oleh bupati/wali kota, kemudian disampaikan ke gubernur dan diteruskan ke menteri terkait.
Demikian informasi mengenai cara mengurus DTKS secara online maupun offline yang bisa digunakan untuk mendaftar KIP Kuliah 2025 ke perguruan tinggi bagi calon mahasiswa.
Adapun bagi calon mahasiswa ingin mengecek status DTKS sebagai penerima bantuan sosial dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal
- Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Selanjutnya, ketikkan kode captcha Klik “Cari Data”
- Maka status penerima manfaat akan ditampilkan sesuai wilayah dan nama yang dimasukkan. Jika namamu tidak tertera, maka kamu bisa mengurusnya dengan langkah langkah yang telah dijelaskan sebelumnya.
Tidak hanya PIP dan KIP Kuliah 2025, program DTKS ini mencakup Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Sehat (KIS), hingga Kartu Prakerja.
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan pangkalan data utama yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima berbagai program bantuan sosial di Indonesia.
Oleh karena itu, DTKS berfungsi sebagai data induk masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan dan potensi, serta sumber kesejahteraan sosial. (feb/jay)
Editor : Jay Wijayanto