RADAR SURABAYA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Irjen Pol (Purn) Rikwanto, ikut menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti, George Sugama Halim, 35, di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Menurut mantan Kapolda Kalsel dan Karo Penmas Mabes Polri ini, polisi cukup lamban dalam menangani kasus yang menyedot perhatian publik karena viral di media sosial tersebut.
“Ada beberapa pertanyaan dari masyarakat masalah penanganan kepolisian itu sejak dilaporkan 18 Oktober ya, dan tertangkap 16 Desember, kurang lebih 2 bulan,” ungkap Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kapolres Metro Jakarta Timur bersama korban penganiayaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang dikutip Rabu (18/12).
Sebelumnya, George menganiaya kasir tokonya yang bernama Dwi Ayu Darmawati, 19. Dia melempari korban dengan kursi, patung sampai loyang kue hingga berakibat kepala korban berdarah.
Perlakuan tak menyenangkan itu terjadi di toko roti Lindayes Patisserie and Coffee milik ayahnya di Cakung, Jakarta Timur.
Korban ternyata sudah melaporkan kasus ini ke polisi pada Jumat (18/10) lalu. Namun, proses pengusutan memakan waktu sampai dua bulan lamanya.
Mirisnya, George baru ditangkap pada Senin (16/12) di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat. Saat kejadian itu, orang tua George mengaku bahwa anaknya dibawa ke Sukabumi untuk menjalani terapi alternatif karena kondisi gangguan kejiwaannya.
Namun, hal tersebut tidak menghentikan polisi untuk menangkap George. Polisi juga telah menetapkan George sebagai tersangka kasus penganiayaan sejak menerima laporan dari korban, Jumat (18/10).
Rikwanto menegaskan bahwa kekerasan yang dialami korban tidak main-main. Bahkan baginya, kasus tersebut bisa digolongkan sebagai penganiayaan berat. “Padahal itu penganiayaan kalau dikategorikan luka tadi itu kategori yang ringan, tapi bisa juga berat kalau dia pingsan, dirawat, bisa jadi berat itu,” katanya.
Dia juga mengkritik kinerja polisi yang lamban dalam mengusut kasus tersebut. Padahal, bukti kekerasan yang dilakukan oleh tersangka sudah jelas seperti barang bukti, luka yang diderita korban, saksi dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga sudah lengkap, justru malah bisa sampai dua bulan prosesnya.
“Saya tadi lihat hampir satu bulan itu penangkapannya, itu pun setelah viral. Nah ini dari catatan juga seharusnya itu bisa lebih cepat lagi ya. Sampai muncul di media itu no viral no justice, no viral no attention no justice. Viral dulu baru kemudian cepat geraknya,” kritiknya terhadap kinerja mantan institusinya itu.
Rikwanto turut menyebut bahwa kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi pihak kepolisian di tempat manapun. Karena dalam menangani sebuah kasus apapun dengan siapapun pelapornya harus memiliki perlakuan yang sama di mata hukum.
Satu pendapat dengan Rikwanto, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Martin Tumbelaka, turut berpendapat bahwa sebenarnya bukti yang ada pada kasus itu sudah transparan. Namun sangat disayangkan bahwa proses pengusutan dan penangkapan pelaku oleh polisi dianggap terlalu lama.
“Bahkan kawan kami tadi menyampaikan bahwa ini setelah viral baru diproses. Itu yang kami sayangkan Pak Kapolres. Jangan menunggu viral dulu, Pak,” kata Martin.
Rikwanto berharap supaya ke depan polisi bisa “jemput bola” jika ada suatu kasus. Supaya masyarakat dapat merasakan perhatian dan keadilan dari polisi. Terutama bagi korban pelapor sebuah kasus. (ken/jay)
Editor : Jay Wijayanto