RADAR SURABAYA – Seorang santri bernama Saini Saputra, 16, dibakar hidup-hidup oleh Galang Setia Darma, 21, di Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah, Kecamatan Simo, Boyolali, Jawa Tengah, pada Senin (16/12) sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban dibakar lantaran diduga telah mencuri handphone milik adik tersangka berinisial E.
Korban merupakan warga Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang sedang belajar di ponpes sejak Juli 2024. Sementara tersangka diketahui merupakan guru agama di Kendal.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi menjelaskan, kronologi pembakaran bermula dari aduan E kepada tersangka bahwa handphone-nya hilang. Tersangka pun langsung mendatangi ponpes pada Senin malam.
"Adik tersangka mengatakan bahwa handphone-nya dihilangkan atau diduga diambil oleh korban (Saini Saputra). Pelaku langsung mendatangi ponpes sekira pukul 21.00," ujarnya, Selasa (17/12).
Setibanya di ponpes, tersangka meminta kepada pengurus ponpes untuk dipertemukan dengan korban.
Keduanya pun dipertemukan di ruang tamu ponpes tanpa didampingi oleh pengurus ponpes.
Saat di ruang tamu itulah, tersangka mengunci pintu ruangan dan mulai menginterogasi korban.
Tersangka diduga mengintervensi korban agar mengaku. Namun korban terus menyangkal bahwa dirinya tidak mencuri handphone milik E.
Akhirnya sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka menyiram Pertalite yang dia bawa dalam botol minuman kopi ke tubuh korban untuk menakuti-nakuti.
Akan tetapi saat korek api dinyalakan, api langsung menyambar tubuh korban hingga terbakar hidup-hidup.
"Jadi tersangka datang ke ponpes sudah membawa bahan bakar yang dimasukkan botol. Tujuannya untuk menakut-nakuti korban. Namun dalam situasi tersebut, bahan bakar disiramkan ke tubuh korban. Ditakut-takuti, dan korek api dinyalakan. Akhirnya (korban) terbakar," ungkapnya.
Pengurus ponpes yang sedang menjalankan ronda melihat kobaran api dan dua orang di dalam ruang tamu. Saksi pun berteriak meminta tolong untuk mendobrak pintu ruang tamu yang dikunci.
Begitu pintu terbuka, korban sudah dalam kondisi mengenaskan akibat luka bakar 38 persen di bagian wajah, leher, dan kedua kaki. Dia pun segera dilarikan ke RSUD Simo Boyolali untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Pihak kepolisian telah melakukan cek dan olah tempat kejadian prakara (TKP). Mereka juga telah mengumpulkan beberapa barang bukti berupa karpet bekas terbakar, korek api, pakaian korban, dan sisa bahan bakar yang dimasukkan ke dalam botol bekas minuman.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau penganiayaan berencana Pasal 353 ayat 2 KUHP. Serta Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kini tersangka ditahan untuk 20 hari mendatang. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melakukan pembakaran yang mengakibatkan korban mengalami luka.
"Dalam perkara ini utamanya yang lebih berat adalah pasal 187 KUHP dimana ancamannya 15 tahun, pembakaran yang mengakibatkan korban mengalami luka," pungkasnya. (sas/jay)
Editor : Jay Wijayanto