RADAR SURABAYA – Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan inisiatif pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah memasuki tahap pencairan dana termin 3 untuk tahun 2024.
PIP bertujuan membantu pelajar dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan hingga tamat. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apakah siswa sudah terdaftar PIP maupun memantau proses pencairannya.
PIP adalah program bantuan sosial pemerintah berupa dana tunai yang disalurkan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Dana tersebut dapat digunakan untuk keperluan pendidikan seperti membeli seragam, buku, alat tulis, membayar transportasi, atau uang saku.
Dana bantuan ini diberikan berdasarkan jenjang pendidikan dengan nominal yang berbeda, yaitu:
- SD/SDLB/Paket A
- Kelas 1-5: Rp 450.000
- Kelas 6: Rp 225.000
- SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas 7-8: Rp 750.000
- Kelas 9: Rp 375.000
- SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Kelas 10-11: Rp 1.800.000
- Kelas 12: Rp 900.000
Pencairan dana nantinya dapat dilakukan melalui rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di bank mitra pemerintah, yaitu BNI, BRI dan BSI.
Sebagai informasi tambahan, Penyaluran dana bansos PIP Tahun 2024 ini dilakukan dalam tiga termin, yaitu:
- Termin 1: Februari–April 2024
- Termin 2: Mei–September 2024
- Termin 3: Oktober–Desember 2024
Saat ini, pencairan memasuki termin 3 dengan alokasi bulan Desember 2024.
Syarat Penerima Dana PIP
Perlu diketahui, penerima dana PIP adalah siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dengan NIK KTP orang tua yang valid. Bantuan ini diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendukung kebutuhan pendidikan mereka.
Cara Cek Status Pencairan Dana PIP
Bagi siswa yang belum menerima dana bantuan, pengecekan dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi atau aplikasi PIP. Berikut langkah-langkahnya:
Lewat Situs Resmi PIP
1. Buka situs https://pip.kemdikbud.go.id/.
2. Lalu pilih kolom "Cari Penerima PIP".
3. Setelah kolom muncul, ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
4. Masukkan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
5. Masukkan kode captcha sesuai yang tertera di layar.
6. Klik "Cek Penerima PIP".
7. Jika siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka namanya akan keluar. Jika tidak muncul, artinya siswa belum berstatus sebagai penerima bantuan PIP.
Lewat Aplikasi PIP
1. Unduh aplikasi PIP Kemdikbud lewat Google Play Store.
2. Setelah aplikasi terpasang, klik "Masuk".
3. Masuk menggunakan NISN dan data diri yang diminta.
4. Jika siswa adalah penerima, maka akan tampil akun beserta informasi saldo. Jika tidak, maka siswa bukan penerima PIP Kemdikbud.
Proses Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2024
Untuk pencairan dana PIP, siswa perlu memperhatikan aturan-aturan berikut ini. Pertama, bagi siswa yang sudah memiliki kartu ATM dari rekening Simpel karena telah terdaftar sebagai penerima bantuan tahun sebelumnya, dana bantuan akan otomatis ditransfer ke rekening siswa. Sehingga dana PIP 2024 dapat langsung masuk ke rekening tersebut.
Kedua, bagi siswa yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau baru diajukan oleh sekolah sebagai penerima, pencairan dilakukan melalui sekolah. Proses ini mengharuskan siswa untuk mengaktifkan rekening di bank penyalur yang telah ditunjuk, yaitu BRI untuk siswa SD dan SMP, BNI untuk siswa SMA, serta BSI untuk siswa di wilayah Aceh (SD hingga SMA). Siswa juga perlu membawa dokumen pendukung ke bank, meliputi surat keterangan dari sekolah sebagai penerima bantuan, KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK), dan halaman depan rapor siswa.
Demikian informasi terkini mengenai pencairan dana PIP termin 3 tahun 2024. Siswa yang memenuhi syarat dan belum menerima dana diharapkan segera memeriksa status pencairannya melalui langkah-langkah di atas. Semoga bantuan ini dapat terus mendukung pendidikan generasi muda Indonesia. (aul/jay)
Editor : Jay Wijayanto