Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Penjual Nanas Ditikam Sesama Penjual Nanas gegara Emosi Nanasnya Ditawar Rp2000

Jay Wijayanto • Selasa, 3 Desember 2024 | 21:10 WIB
SP, 64, tersangka pedagang buah yang nekat melakukan aksi penikaman terhadap korban karena tak terima dagangannya ditawar Rp2 ribu.
SP, 64, tersangka pedagang buah yang nekat melakukan aksi penikaman terhadap korban karena tak terima dagangannya ditawar Rp2 ribu.

RADAR SURABAYA – Seorang pedagang buah nanas, Sadali, 63, warga Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, menjadi korban penikaman oleh sesama pedagang buah nanas berinisial SP, 64, di Jalan Sungai Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Sadali selamat walau mendapat luka parah di bagian perut usai ditikam oleh SP.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Ardiansyah, membenarkan adanya kejadian penikaman itu. Ade menjelaskan kejadian ini bermula sekitar pukul 06:30 WIB. 

Kala itu, korban sedang bernegosiasi dengan SP mengenai harga nanas. Korban menawar nanas dagangan SP sebesar Rp2 ribu per buah. Namun, tawaran tersebut malah membuat SP jadi naik pitam.

Tak terima dengan harga tawaran korban, SP yang sudah emosi mengambil pisau pengupas nanas dan menusuk punggung korban.

“Pisau tersebut bahkan sempat menancap di tubuh korban sebelum pelaku melarikan diri,” jelas Ade.

Saat itu, korban berhasil diselamatkan oleh seorang polisi yang kebetulan melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Soedarso, Pontianak untuk memperoleh penanganan medis. 

“Untuk korban telah menjalani operasi dan masih dalam perawatan di rumah sakit dan kondisinya dilaporkan stabil,” ungkap Ade.

Setelah menerima laporan dari korban, tim Sat Reskrim Polsek Sungai Raya langsung gerak cepat untuk mengejar pelarian SP.

Polisi berhasil menangkap SP dan mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan menusuk korban. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. 

“Identitas pelaku berhasil kami ketahui, dan dalam waktu singkat, SP berhasil diamankan. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk memastikan motifnya,” kata Ade.

Ade menyatakan, hasil pemeriksaan penyidik telah menetapkan SP sebagai tersangka yang akan dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP. 

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Kasus ini akan diselidiki secara profesional,” tegas Ade.

Ade pun juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tak perlu khawatir, sebab polisi akan menangani kasus ini dengan serius dan profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Hukum Polres Kubu Raya. (ken/jay) 

Editor : Jay Wijayanto
#pedagang buah #nanas #tikam