Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Jelang Tutup Tahun, Pemkot Surabaya Kembali Gulirkan Bebas Denda Keterlambatan Pembayaran PBB

Dimas Mahendra • Selasa, 3 Desember 2024 | 21:55 WIB
URUS SENDIRI: Warga melakukan pengurusan administrasi PBB di kantor Bapenda Kota Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
URUS SENDIRI: Warga melakukan pengurusan administrasi PBB di kantor Bapenda Kota Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menggulirkan program bebas pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi Bangunan (PBB). Program ini merupakan program lanjutan dari peringatan Hari Pahlawan pada 10 November lalu.

Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Siti Miftachul Jannah mengungkapkan bahwa program ini sengaja diadakan untuk meringankan masyarakat atau Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan pembayaran PBB.

Menurut dia, pemkot telah beberapa kali menggelar program tersebut. Terhitung sejak peringatan hari jadi Kota Surabaya pada bulan Mei lalu.

Hasilnya pun sangat memuaskan. Sebab cukup banyak warga yang memanfaatkan sehingga serapan untuk target pendapatan dari sektor pembayaran PBB ini cukup signifikan.

"Sekarang yang membayar selama program bebas denda bergulir itu Rp 29 miliar," kata Miftach saat dikonfirmasi.

Selain berdampak pada serapan anggaran yang maksimal. Program ini, menurut dia, juga memiliki dampak yang sangar besar pada masyarakat Kota Surabaya. Sebab, uang hasil pajak ini digunakan untuk mengembangkan pelayanan dari pemerintah untuk warganya juga.

"Program bebas denda ini diselenggarakan juga untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar PBB," ucapnya.

Lebih jauh, dia mengaku kalau pemerintah kota optimis bisa mencapai target pendapatan tahun ini. Hal ini berkaca dari tingginya animo masyarakat dalam memanfaatkan sejumlah program keringanan yang digulirkan oleh pemerintah dalam beberapa bulan terakhir tersebut.

"Kalau untuk pembayaran BPHTB cukup baik, sebanyak Rp 89 M (miliar)-an, diperkirakan tercapai targetnya," ujarnya. (dim)

Editor : Jay Wijayanto
#Bapenda Surabaya #pbb #pemkot surabaya #sanksi administratif #bphtb