Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Ironis! Bertepatan Hari Guru, Gubernur Bengkulu Minta Gaji Guru Honorer Dicairkan Lebih Awal untuk Modal Kampanye Pilkada 2024

Jay Wijayanto • Selasa, 26 November 2024 | 00:19 WIB
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

RADAR SURABAYA – Pada hari ini, Senin (25/11), diperingati sebagai Hari Guru Nasional yang pada kesempatan ini ditunjukkan sebagai penghargaan terhadap kerja keras para guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Namun, diketahui Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (23/11) lalu ternyata justru memanfaatkan keberadaan para guru di daerahnya untuk kepentingan pribadi.

Diketahui jika Rohidin yang maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024 telah meminta mencairkan gaji guru honorer se-Provinsi Bengkulu senilai Rp1juta lebih awal untuk modal kampanye di Pilkada 2024.

Rohidin bersama pasangannya Meriani maju di Pilkada Bengkulu periode 2024-2029 sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

“Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-Provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlah honor per orang adalah Rp1 juta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11) malam.

KPK menangkap Rohidin dan dua orang lainnya yang diduga telah meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu berinisial SD untuk mengumpulkan uang sebeser Rp2,9 miliar dan mencairkan gaji guru honorer masing-masing Rp1 juta per orang sebelum hari pencoblosan tiba.

Sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dengan mengendarai sebuah mobil Fortuner warna hitam menuju arah Padang, Rohidin akhirnya dapat dihentikan setelah tiga jam pengejaran.

"Kita kejar, itu lari ke arah Padang. Selama tiga jam saling kejar. Yang di depan (Rohidin) menggunakan Fortuner warna hitam. Tapi pada akhirnya bisa kita hentikan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Minggu (24/11) malam.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus pemerasan untuk dana kampanye ini. Di antaranya Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Anca (AC) yang juga adc (ajudan) gubernur Bengkulu.

KPK telah menyita barang bukti sejumlah uang senilai Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika (USD) hingga Dolar Singapura (SGD).

Atas kasus ini, Rohidin dan kawan-kawan dinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Aksi Rohidin ini diunggah oleh akun media sosial X/Twitter @Heraloebss pada Senin (25/11).

Cuitan tersebut menuliskan ironisnya ucapan ‘Selamat Hari Guru Nasional’ yang malah dihadiahi dengan korupsi honor guru secara massal semata-mata hanya untuk dana kampanye.

“Dari kasus ini,bukan tidak mungkin terjadi di daerah lain, dg seringnya lambat cair gaji+tunjangan daerah (katanya) guru2 sih,” @ts_*

“Cocok di hukum pancung an*ing, sehina hinanya manusia ini,” @now***

“Alhamdulillah si Rohidin di tangkap ....mungkin salah satu do’a para guru yang di sunat gajinya ! “Selamat Hari Guru Nasional”,” @ke_* (ang/jay)

 

Editor : Jay Wijayanto
#OTT 3 Hakim Ronald Tannur #Hari Guru Nasional #Guru Honorer #rohidin mersyah #gubernur bengkulu #kpk 2024 2029