Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tak Ikuti Bimbingan Perkawinan, Calon Pengantin Tidak Bisa Daftar Nikah

Nurista Purnamasari • Selasa, 29 Oktober 2024 | 01:54 WIB
DIEDUKASI DULU: Ilustrasi pernikahan di KUA. Aturan baru Kemenag mewajibkan calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan sebelum daftar nikah.
DIEDUKASI DULU: Ilustrasi pernikahan di KUA. Aturan baru Kemenag mewajibkan calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan sebelum daftar nikah.

RADAR SURABAYA – Berdasarkan aturan terbaru dari Meteri Agama, yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024, Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan bimbingan perkawinan (bimwin) menjadi syarat pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag Zudi Rahmanto menuturkan, sesuai aturan di PMA 22/2024 itu, saat ini bimwin menjadi kewajiban pasangan calon pengantin saat mendaftar di KUA.

Setelah mengikuti bimwin tersebut, calon pengantin mendapatkan sertifikat.

“Tujuan bimwin agar pasangan yang akan menikah memiliki kesiapan dalam memahami seluk-beluk berkeluarga,” tuturnya, dikutip Senin (28/10).

Sebagai upaya tindak lanjut, Kemenag memperbanyak jumlah fasilitator di lapangan.

Mereka harus menguasai persoalan-persoalan rumah tangga untuk bekal calon pengantin saat mengikuti bimwin.

Pelatihan fasilitator bimwin tersebut dilaksanakan secara bertahap. Misalnya, yang dilakukan di Jakarta beberapa waktu lalu dengan melatih 110 fasilitator bimwin.

Nantinya mereka bertugas untuk kegiatan bimwin di Provinsi Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Pelatihan serupa akan digelar di tempat lain.

Zudi mengatakan, selama menjalin hubungan rumah tangga, dinamika selalu ada.

Karena itu, calon pengantin harus diberi berbagai pembekalan supaya siap menghadapi dinamika tersebut.

Menurutnya, bimwin dilaksanakan dengan mengajarkan konsep keluarga sakinah.

Para fasilitator bimwin harus menguasai banyak topik. Mulai urusan psikologi keluarga, kesehatan reproduksi, hingga potensi konflik dalam keluarga.

Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin bersyukur angka perceraian di Indonesia menurun.

Dia menegaskan, penurunan angka perceraian itu bukan semata-mata berkat kinerja Kemenag, melainkan juga peran lembaga terkait lainnya.

Adanya kebijakan wajib bimwin untuk calon pengantin diharapkan berkontribusi pada penurunan angka perceraian.

Untuk diketahui, terjadi penurunan angka perceraian pada 2023. Sepanjang 2023 tercatat ada 463.654 kasus perceraian.

Angka tersebut turun sekitar 10 persen dari 2022 yang tercatat sebanyak 516.344 kasus. (jpc/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#daftar nikah #perceraian #calon pengantin #kemenag #bimbingan perkawinan