RADAR SURABAYA - Selebgram kontroversial Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee kembali menjadi perhatian publik.
Hal ini usai dia vonis satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus produksi film porno oleh rumah produksi Kelas Bintang.
Selain Siskaeee, vonis tersebut juga berlaku bagi terdakwa lainnya yakni Virly Virginia, Bima Prawira, dan Fatra Ardianata, yang juga pemeran dalam film tersebut.
Vonis kepada Siskaeee dan kawan-kawan dibacakan oleh Hakim Ketua Sri Rejeki Marsinta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10).
Hakim menilai Siskaeee dan terdakwa lainnya menyakinkan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hakim berpandangan tidak alasan pemaaf atas tindakan para terdakwa sehingga harus menjalani hukuman.
Terkait vonis tersebut, Siskaeee belum memutuskan akan menempuh banding atau tidak.
Tim penasihat akan berdikusi terlebih dahulu dengan terdakwa.
"Kami nanti akan ketemu dulu, kami akan diskusikan apakah banding atau tidak," kata Penasihat Hukum Siskaeee, Gading Simanjuntak, Selasa (22/10).
Gading menilai, dalam kasus ini Siskaeee juga korban dari sutradara film yang memproduki film dewasa.
Dia pun bersyukur sang sutradara dijatuhi vonis lebih berat yakni 3 tahun dan 6 bulan penjara.
"Kita komunikasikan. Tapi dari tuntutan yang dilakukan jaksa, 2,6 tahun dan yang lain 2 tahun akhirnya semua divonisnya sama. Artinya, di sini keadilan itu diberikan oleh hakim," jelasnya.
Sementara itu Siskaeee bersyukur atas vonis yang dia dapat, karena lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Bersyukur banget, amat sangat bersyukur. saya juga menyampaikan banyak terima kasih kepada teman-teman yang masih selalu support saya," kata Siskaeee. (jpc/nur)
Editor : Nurista Purnamasari