RADAR SURABAYA– Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan kasasi terhadap pemohonan yang diajukan Zaini Mustofa terhadap Ustaz Yusuf Mansur, Senin (23/9).
MA melalui perkara nomor 2460 K/Pdt/2024 menolak permohonan kasasi Zaini Mustofa.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hamdi dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Lucas Prakoso memutuskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan tersebut.
Berdasarkan keputusan itu, Ustaz Yusuf Mansur lolos dari kewajiban membayar gugatan senilai Rp 98,7 triliun yang diajukan oleh Zaini Mustofa.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Zaini Mustofa," demikian putusan kasasi perkara nomor 2460 K/Pdt/2024 dilansir dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/9).
Selain menolak kasasi, MA juga menghukum Zaini untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu di semua tingkat peradilan.
"Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 857/PDT/2023/PT DKI, tanggal 26 September 2023, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, tanggal 13 Juni 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo; 2. Menghukum Pemohon Kasasi (Penggugat) untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000," demikian putusan tersebut.
Setelah putusan MA keluar, Ustaz Yusuf Mansur menyatakan rasa syukur atas kemenangan ini.
Ia menyebutkan bahwa putusan tersebut menjadi berkah bagi keluarganya dan keberhasilan ini tidak lepas dari doa dan dukungan banyak pihak, termasuk keluarga besar, jemaah, santri Darul Qur'an, serta tim pengacaranya.
"Alhamdulillah, berkat doa dari kawan-kawan yang percaya, yang mencintai, jemaah semua, santri-santri Darul Qur'an dan keluarga besarnya. Sampailah di tahapan kasasi dan alhamdulillah saya dikabarkan oleh tim pengacara. Kami dengan izin Allah SWT menang," ujar Yusuf Mansur di kediamannya, Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (1/10).
"Terima kasih kepada Dewan Hakim, Majelis Hakim, insyaallah mudah-mudahan Allah terus menjaga kita semua. Amin. Terima kasih juga kepada kawan-kawan dari tim kuasa hukum, tim pengacara, sudah bekerja dengan baik, dan pada ikhlas semuanya," tambahnya.
Sebelumnya kasus hukum yang melibatkan Jam'an Nurkhotib Mansyur alias Ustaz Yusuf Mansur dan Zaini Mustofa dimulai tahun 2022.
Zaini mengajukan gugatan perdata kepada Yusuf Mansur atas dugaan wanprestasi dalam bisnis yang melibatkan Yusuf Mansur dan beberapa pihak lainnya, termasuk PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (BMT Darussalam Madani).
Gugatan ini menuntut Yusuf Mansur dan pihak-pihak tergugat lainnya untuk membayar kerugian sebesar Rp 98,7 triliun.
Pada 13 Juni 2023, PN Jaksel sempat mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut, dengan menghukum para tergugat untuk membayar kerugian senilai Rp 1,2 miliar kepada Zaini.
Tidak puas dengan putusan PN Jaksel, Yusuf Mansur mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pada 26 September 2023, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding Yusuf Mansur, membatalkan putusan sebelumnya, dan menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Zaini tidak dapat diterima.
Keputusan ini mengurangi tanggung jawab finansial Yusuf Mansur dari Rp 1,2 miliar menjadi nihil.(aul/mag/nug)
Editor : Agung Nugroho