Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Jomblo Ngenes! Sudah Gagal Dapat Cuan, Ditinggal Pujaan Hati dan Terancam Hukuman Mati Pula. Nasib Joy

Agung Nugroho • Rabu, 2 Oktober 2024 | 18:01 WIB
DUNIANYA: Zulkifly alias Joy warga Tanjungbalai Karimun didakwa hukuman dalam sidang dakwaan di PN Batam, Senin (1/10)
DUNIANYA: Zulkifly alias Joy warga Tanjungbalai Karimun didakwa hukuman dalam sidang dakwaan di PN Batam, Senin (1/10)

RADAR SURABAYA- Zulkifly alias Joy warga Tanjungbalai Karimun yang berprofesi sebagai  disc jockey (DJ) didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Lelaki berkulit putih ini terancam hukuman mati sebagaimana pasal yang diterapkan jaksa penuntut umum(JPU) dalam dakwaannya.

Itu karena dia nekat membawa satu koper narkoba berisi 5 kilogram sabu dan 42 ribu butir extasi dari Tanjungbalai ke Batam.

Selain terancam hukuman mati, Joy juga gagal mendapatkan imbalan Rp 50 juta sesuai yang dijanjikan Afrizal alias Jeje (buron).

Ironinya Joy juga ditinggal sang pujaan hati, tak berapa lama berada di dalam penjara karena terjerat kasus ini.

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Joy mengaku ditawari uang Rp 50 juta untuk mengantar narkoba dari Tanjungbalai Karimun ke Batam.

Di depan persidangan yang dipimpin hakim Douglas didampingi hakim Wattimena dan Dina, terdakwa yang didampingi  penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan, Vierki Siahaan dan Lisman mengaku tidak tahu pasti berapa berat barang bukti yang dibawa.

“Saya hanya diminta bawa satu tas, tapi saya tidak tahu berapa beratnya. Di kapal baru dikasih tahu beratnya,” ujar Joy kepada majelis hakim, Senin (1/10).

Menurut Joy, itu pertama kalinya ia menjadi kurir narkoba karena sejumlah uang yang ditawarkan, sekaligus bisa berliburan ke Batam bersama sang kekasih.

“Setelah saya masuk penjara, saya diputusin pacar. Baru 4 bulan pacaran, tapi sudah dekat,” kata Joy.

Baca Juga: Mami Panti Pijat Kalibokor Surabaya Ditangkap, Sediakan Layanan Esek-Esek

Dikatakan Joy, saat sampai di Batam ia dijemput oleh Afrizal, yang kemudian menginap di hotel Morena. Namun tiba-tiba mereka disergap BNN, yang kemudian mereka berhasil kabur dengan sepeda motor.

“Kami bonceng empat saat dikejar, tapi akhirnya tertangkap juga,” ujarnya.

Masih kata Joy, ia sudah kenal dengan dunia narkoba sejak 10 tahun lalu, dimana hal itu disesuaikan dengan pekerjaanya.

“Saya pakai sabu karena profesi sebagai DJ, jadi butuh itu untuk semangat. Sekali pakai bisa Rp 300 ribu,” ungkapnya.

Hakim Wattimena, sebagai anggota majelis sempat menasehati Joy mengenai pekerjaan terdakwa.

Apalagi dengan barang bukti yang sangat banyak, terdakwa bisa terancam hukuman mati.

“Kamu kayaknya sudah biasa bawa ini, masa baru pertama sudah bisa bawa banyak. Ibarat maling, pasti maling motor dulu, baru mobil,” tegas hakim.

Diketahui, Zulkifly tertangkap usai membawa satunkoper sabu berisi sabu dan puluhan ribu pil extasi.

Terdakwa pun didakwa dengan pasal 114 ayat 2 UU narkoba, ancaman hukuman mati. (bp/nug)

  

Editor : Agung Nugroho
#dj narkoba #kurir narkoba #pengadilan negeri batam #hukuman mati #ditinggal pacar #DJ (Disc Jockey) #jaringan narkoba #jomblo ngenes