Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Berlaku 2025, Aturan Baru Haji Larang Berangkatkan Jemaah yang Sakit Jantung, Kanker, Ginjal, hingga TB

Nurista Purnamasari • Selasa, 10 September 2024 | 01:21 WIB
LEBIH KETAT: Pemerintah Arab Saudi menerbitkan aturan baru mengenai perjalanan ibadah haji 2025.
LEBIH KETAT: Pemerintah Arab Saudi menerbitkan aturan baru mengenai perjalanan ibadah haji 2025.

RADAR SURABAYA - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru mengenai perjalanan ibadah haji untuk tahun depan.

Aturan yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi khususnya terkait urusan kesehatan jemaah.

Para calon jemaah haji (CJH) yang memiliki risiko kesehatan tinggi dilarang ikut berhaji.

Dalam aturan tersebut, CJH yang berangkat harus sehat dan bebas dari status risiko tinggi (risti) penyakit tertentu.

Ada lima penyakit kategori risti yang membuat jemaah dilarang berhaji. Yakni, penyakit jantung, paru-paru, hati, ginjal, dan kanker.

Saudi juga melarang seseorang dengan catatan menderita tuberkulosis (TB) untuk berhaji. Kemudian, anak-anak di bawah 12 tahun juga tidak boleh berhaji.

Aturan terbaru haji itu diumumkan pemerintah Arab Saudi beberapa waktu lalu dan berlaku mulai musim haji 2025.

Lewat aturan baru di bidang kesehatan yang ketat itu, Saudi ingin memastikan bahwa jemaah yang datang ke negara mereka adalah orang-orang sehat.

Dalam aturan atau regulasi Saudi, tidak ada batasan mengenai usia jemaah.

Aturan lainnya, jemaah haji wajib mengikuti vaksinasi. Ada beberapa vaksinasi wajib untuk jemaah haji. Yaitu, meningitis, Covid-19, influenza, dan polio.

Belum ada aturan teknis mengenai tempo pemberian vaksin tersebut. Nanti diatur lebih teknis oleh masing-masing negara.

Jubir Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie mengatakan, Kemenag bahkan sudah mengirim pejabat ke Saudi untuk menerima penjelasan langsung dari otoritas Arab Saudi.

”Pak Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab yang ditugaskan langsung ke Saudi,” kata Anna di Jakarta, dikutip Senin (9/9).

Anna menegaskan, informasi mengenai regulasi terbaru haji itu sangat penting.

Sebab, menyangkut siapa-siapa saja yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan Saudi.

Kemenag akan membahas mekanisme teknis persyaratan haji 2025 dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sebab, aturan baru dalam berhaji itu bersinggungan langsung dengan urusan kesehatan. Yaitu, soal penyakit-penyakit tertentu dan aturan vaksinasi.

”Mekanisme kami diskusikan bersama Kemenkes. Untuk mencari jalan terbaik agar tidak merugikan siapa pun,” ujarnya.

Dia menerangkan, aturan yang dibuat harus benar-benar adil dan sesuai dengan regulasi Arab Saudi.

Dengan begitu, tidak ada jemaah yang dirugikan. Apalagi jemaah yang sudah antre haji bertahun-tahun.

 

Menurut data Kemenag, jumlah jemaah haji wafat pada musim 2024 ini mencapai 461 orang.

Jumlah tersebut merujuk data resmi per 25 Juli 2024. Sementara itu, misi pemulangan jemaah haji Indonesia berakhir pada 22 Juli 2024.

Pemerintah Indonesia sejatinya juga sudah berupaya menekan kasus jemaah wafat atau sakit.

Di antaranya, melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum pelunasan biaya haji.

Dengan skema baru itu, jemaah yang bisa melunasi biaya haji adalah mereka yang dinyatakan sehat atau istitaah (mampu) secara kesehatan.

Bagi yang tidak istitaah, mereka tidak bisa melunasi biaya haji. (jpc/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#pemerintah arab saudi #jantung #jemaah #haji #kesehatan #aturan haji #risiko tinggi #ginjal #tb