RADAR SURABAYA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem pemberian poin kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tilang dengan sistem poin diberikan seiring dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemegang SIM.
Dalam sistem ini, makin besar pelanggarannya, maka poin yang diberikan juga tak main-main. Jika akumulasi poin sudah terkumpul banyak, maka SIM terancam dicabut.
Sistem pemberian poin itu diberi nama Traffic Attitude Record (TAR). Lewat TAR, pelanggar lalu lintas akan diberi poin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Saat ini, Korlantas Polri mulai menggelar latihan pemberlakuan sistem catatan perilaku berlalu lintas atau TAR. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran atas pentingnya tertib berlalu lintas.
Direktorat Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyebutkan sistem tilang poin ini juga diberlakukan agar membuat efek jera ke pengendara supaya tidak mengulangi kesalahannya.
“Pelatihan TAR merupakan upaya Korlantas dalam penanganan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas) dengan pendataan masyarakat terhadap perilaku para pengemudi di jalan,” ujarnya.
Sebenarnya, wacana penerapan poin pada SIM bukanlah hal baru. Diketahui, sistem penerapan poin sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pada BAB III dijelaskan soal penandaan SIM. Pada pasal 34 disebutkan pemberian tanda itu dilakukakan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
Poin untuk pelanggaran lalu lintas ini meliputi 5, 3, 1 poin. Sementara untuk kecelakaan lalu lintas 12, 10, dan 5 poin.
Pada pasal 37 disebutkan akan dilakukan akumulasi poin apabila pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas. Akumulasi 12 poin akan dikenakan penalti 1, dan 18 poin penalti 2.
Pemilik SIM yang dikenakan penalti 1 dan penalti 2 tidak dapat melakukan perpanjangan SIM.
Dengan 12 poin itu juga, SIM akan ditahan sementara atau dicabut sementara sebelum putusan pengadilan.
Sementara pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan pengemudi bila ingin dapat SIM kembali.
“Kalau nilainya sudah melebihi dari 12 poin yang standart nanti SIM dapat dicabut sementara atau dicabut tetap mengikuti ujian ulang untuk memperoleh SIM itu 6 bulan atau 1 tahun baru bisa mendaftar pembuatan SIM,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri.
Selanjutnya pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemilik SIM yang dikenai sanksi harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah masa pencabutan sanksi berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
“Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka mengemudi. Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke pemberlakuan SIM bisa kita cabut,” tambahnya. (bel/mag/jay)
Editor : Jay Wijayanto