Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kronologi dan Motif AP Menyebarkan Video Syur Audrey Davis sang Mantan Pacar, hingga Viral dan Berujung Polisi

Jay Wijayanto • Selasa, 13 Agustus 2024 | 01:15 WIB
Adurey Davis didampingi ayahnya, David Naif, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Adurey Davis didampingi ayahnya, David Naif, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

RADAR SURABAYA–Berawal dari sakit hati diputus cinta, mantan kekasih Audrey Davis (AD) berinisial AP, 27, akhirnya menyebarkan video asusila hubungan badannya dengan putri vokalis band Naif, David Bayu, itu.

Motif ini terungkap dari hasil pemeriksaan polisi terhadap AP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video syur AD yang viral di media sosial.

“Motif tersangka menyebarkan adalah karena sakit hati setelah diputuskan oleh saksi AD, sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi yang dimaksud,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (12/8).

Sebelumnya polisi berhasil meringkus AP di rumahnya di Cilangkap, Jakarta Timur, sebagai pelaku utama penyebaran video tersebut yang berawal dari channel Telegram bertajuk ‘AUDREY DAVIS VIRAL.’

Channel ini dilaporkan oleh pegiat dan pemerhati media sosial bernama Feriyawansyah ke Polda Metro Jaya dengan dugaan video syur mirip Audrey Davis, putri David Naif, pada 12 Juli lalu.

Adapun dua tersangka yang berhasil diamankan polisi usai pelaporan adalah MRS, 22, dan JE, 35.

MRS adalah seorang mahasiswa yang ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur. Sementara JE  yang tidak bekerja alias pengangguran ditangkap di Padang, Sumatera Barat.

MRS berperan sebagai admin channel Telegram ‘AUDREY DAVIS VIRAL’ yang menjual konten bermuatan asusila ke pelanggan.

Tersangka mengaku memperoleh video tersebut dari media sosial yang kemudian di-download.

MRS menjual video-video syur itu lewat Telegram dengan menawarkan dua paket. Yakni paket VIP seharga Rp.35.000 dan paket VVIP seharga Rp. 100.000.

“Motif tersangka dalam menawarkan, menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila adalah ekonomi,” ujar Ade.

Kemudian, JE lah yang men-download dan meng-upload ulang video syur AD tersebut ke akun X miliknya @HwanDongZhou hingga akhirnya viral dan berbuntut laporan polisi.

Kedua tersangka telah dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Usai penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka, polisi memanggil AD untuk dimintai keterangan sebagai saksi. AD pun mengakui bahwa video asusila yang dijual di channel ‘AUDREY DAVIS VIRAL’ oleh tersangka MRS adalah dirinya.

Ia juga mengungkap jika pelaku pria di video tersebut yang berhubungan badan dengan dirinya adalah AP, yang tak lain mantan pacarnya.

Audrey Davis telah diperiksa polisi pada Selasa (6/8) lalu dengan didampingi sang ayah, David Bayu dan pengacaranya, Sandy Arifin.

Namun, pemeriksaan tersebut tidak berlangsung lama karena Audrey Davis sedang tidak enak badan. Pemeriksaan dilanjutkan pada Rabu (7/8) lalu di Polda Metro Jaya dan mengungkap gamblang kronologi penyebaran video asusila itu.

Sama dengan dua tersangka sebelumnya, MRS dan JE, AP juga dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (bel/mag/jay)

Editor : Jay Wijayanto
#david naif #david bayu #Audrey Davis #Polda Metro Jaya