Kementerian Dalam Negeri mengatakan akan mulai mengenakan denda sebesar USD 2.666 (Rp 43,3 juta) kepada siapa pun, termasuk warga negara Saudi Arabia, yang tertangkap memasuki Makkah tanpa izin haji antara 2-20 Juni.
Antara tanggal 23 Mei dan 21 Juni, hanya jamaah haji yang memiliki izin haji yang boleh memasuki kota Makkah, dan akan dikenakan sanksi bagi siapa pun yang melanggar aturan.
Kementerian menegaskan, visa kunjungan tidak memberikan izin kepada pemegangnya untuk menunaikan ibadah haji.
Pihaknya juga mendesak pengunjung yang saat ini berada di Arab Saudi untuk menghindari perjalanan ke Makkah selama periode yang ditentukan.
“Pelanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan Kerajaan,” kata pernyataan dari kementerian seperti dikutip Radar Surabaya dari Arabnews.(rak)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan