Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Ungkap Kasus Dana Hibah, KPK Periksa 9 Anggota DPRD Jatim

Administrator • Kamis, 2 Februari 2023 | 18:23 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (DERY RIDWANSYAH/JPC)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (DERY RIDWANSYAH/JPC)
SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan para saksi terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah di DPRD Jatim. Pemeriksaan dilakukan di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur, Jalan Gresik Nomor 39, Morokrembangan, Kota Surabaya, Rabu (1/2).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, pemeriksaan ini masih terkait dengan tersangka STPS (Sahat Tua P Simandjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. Dari 10 nama saksi yang diperiksa, nama Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi kembali menjalani pemeriksaan meskipun sebelumnya telah diperiksa di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.

Kemudian anggota DPRD Jatim lainnya yang diperiksa KPK adalah Suyatni Priasmoro, Heri Romadhon, Achmad Sillahuddin, dan Blegur Prijanggono. Kemudian Sri Untari, Fauzan Fu’adi, Muhammad Fawait, dan Muhamad Reno Zulkarnaen. Selain itu, KPK juga memeriksa pegawai salah satu bank di Jalan HR Muhammad Surabaya.

Terkait Kusnadi yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan, Ali idak menjelaskan alasan KPK kembali memeriksa politisi PDIP tersebut. “Semua diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” ujarnya.

Diketahui KPK menetapkan Sahat Tua P Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 sebagai tersangka penerima uang suap pengelolaan dana hibah. Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi yang sama.

Yaitu, Rusdi Staf Ahli Sahat Tua, Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat, dan Ilham Wahyudi Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat.

Sahat Tua selaku Pimpinan DPRD Jatim sudah menerima uang suap sebanyak Rp5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa. KPK mensinyalir ada kesepakatan antara Sahat Tua dengan Abdul Hamid. Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat Tua meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen.

Atas sangkaan penerima suap, Sahat Tua Simandjuntak dan Rusdi terancam jerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung, dan Ilham Wahyudi Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat sebagai tersangka penyuap terancam jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mus) Editor : Administrator
#Suap Dana Hibah #KPK #Sahat Tua Simanjuntak #dprd jatim