SURABAYA-Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menemukan fakta baru terkait kasus aborsi yang melibatkan bidan, Siti Malika.
Perempuan 31 tahun yang tinggal di Perumahan Candi Lontar Blok 45 itu dengan mudah mendapatkan obat-obatan untuk keperluan aborsi karena memanfaatkan profesinya sebagai bidan.
"Dapat (obatnya) dari apotek. Dia bidan jadi mudah dapat," ujar Pejabat Sementara (Pjs) Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun.
Harun menambahkan, praktik aborsi yang dilakukan tersangka sudah berlangsung tiga tahun. Tiap bulannya, dia pasti melayani perempuan hamil yang hendak menggugurkan kandungannya.
Untuk yang terakhir, lanjut Harun, perempuan berinisial RA, 17. RA menggunakan jasa bidan itu ditemani kekasihnya, Muzamil alias Sam. "Pasien lain masih didalami. Soalnya nama-nama tidak tercatat dan tersangka lupa," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Siti Malika mengaku mematok tarif Rp 2 juta untuk calon pasiennya. Menurut dia, biaya tersebut sebagai jasa dan perlengkapan.
"Obat dan pengurusan janin, urusan pasien," ucapnya. Diakui Siti, melancarkan aksinya di hotel karena belum punya tempat praktik sendiri. Namun, terkadang juga di tempat lain sesuai janjian dengan calon pasien. (rus/gun)
Editor : Administrator