GRESIK - Sudah diperingatkan untuk tidak membuat keramaian, warung penyedia karaoke di Desa Suci masih nekat buka. Akibatnya, Minggu (5/4) pada pukul 20.30 WIB, petugas gabungan Anggota Polsek Manyar, Koramil dan Satpol PP Kecamatan Manyar menutup paksa warung-warung itu.
Camat Manyar Moh Nadlelah mengatakan, pemilik warung, Jaenanto, 39 , warga Desa Klumpit RT 3 RW 2 Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban sudah diperingatkan untuk meniadakan karaoke di tengah pandemi coronavirus disease (Covid-19). Akan tetapi, Jaenanto masih nekat beroperasi.
"Terpaksa kami bersama anggota Polsek, Koramil dan Tantrib Manyar menutup paksa warung miliknya (Jaenanto, red)," jelasnya, Senin (6/4).
Selain menyediakan karaoke pemilik juga masih menyediakan biliar di warungnya. Adapun barang bukti yang disita petugas adalah seperangkat karaoke berupa micropone amplifire dan VCD player.
"Pemilik warung melanggar Perda No 15 tahun 2013 tentang ketertiban umum, petugas membawa pemilik warung untuk dimintai keterangan dan selanjutnya dilakukan tindak pidana ringan (tipiring)," katanya.
Kapolsek Manyar, AKP Yadwivana Jumbo Qontasson mengatakan, kegiatan razia dilakukan menyasar warung yang selama ini membuat warga resah. "Musiknya keras dan pengunjungnya ramai.
Apalagi di tengah pandemi Covid-19, kami imbau untuk menerapkan physical distancing (jaga jarak fisik) ," pungkasnya. (yud/han)
Editor : Administrator