SURABAYA-Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim mengusut dugaan tindak pidana penambangan ilegal (ilegal minning) di wilayah Jombang dan Sampang.
Dalam kasus ini, polisi sudah menyita tiga alat berat jenis eskavator yang digunakan melakukan penambangan ilegal galian C. Selain mengamankan barang bukti alat berat, polisi masih memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan penambangan ilegal tersebut. "Saat ini ada tiga alat berat (disita, red). Dua di antaranya dari Jombang, sementara satu sisanya Sampang," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kemarin (16/3).
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan pengusutan ini juga untuk mengantisipasi kejadian bencana alam. Pihaknya juga bekerja sama dengan TNI serta dinas terjadi di Pemprov Jatim untuk bersama mengusut kasus ini. "Masih berlangsung sampai tiga bulan ke depan (penyelidikannya, red). Kami akan lihat perkembangan dan situasi," katanya.
Gidion menyebutkan, penambangan ini dianggap melanggar karena diduga tidak memiliki izin di lokasi yang dijadikan tambang ini. "Kalau di Jombang izin ekplorasinya ada, namun ijin OP (Operasi Produksi) nya tidak ada. Mereka juga menjual mineral itu ke luar (negeri,red)," imbuh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyudi.
Wahyudi menuturkan, untuk yang di Jombang sudah beroperasi selama empat hingga lima bulan. Sedangkan, lanjut dia, untuk (tambang,red) di Sampang, tidak ada izin sama sekali dan melakukan penjualan hasil tambang selama dua bulan.
Menurut Wahyudi, saat ini pihaknya akan memeriksa ahli dahulu. Nantinya setelah pemeriksaan akan ada penetapan tersangka."Kami masih periksa ahli dulu, nanti kami tetapkan tersangka. Saksi-saksi kami sudah periksa," tandasnya. (rus/gun)
Editor : Administrator