SURABAYA - Pernah dipenjara ternyata tak membuat jera Al Amin untuk melakukan tindak pidana. Warga Jalan Margorejo III G, Wonocolo itu malah kembali berulah dengan mencuri motor.
Kejahatan pelaku akhirnya terbongkar. Dia dibekuk dan kini kembali dijebloskan ke penjara. “Pelaku ini buron kasus curanmor,” kata Kapolsek Tenggilis Mejoyo AKP Kadek Ary Mahardika didampingi Kanit Reskrim AKP Sidik di Mapolsek Tenggilis Mejoyo.
Al Amin ditangkap di sekitar rumahnya. Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung kopi (warkop) itu sudah dua kali mencuri motor. Pertama dia melakukan aksinya di Jalan Pucangan I.
Kemudian dia juga pernah mencuri motor di Jalan Dukuh Kupang Utara I, Surabaya. Penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil kerja keras polisi setelah menerima laporan korbannya. “Modusnya pelaku ini menggunakan kunci T merusak kunci setir,” sebutnya.
Al Amin beraksi tak sendirian. Dia bersama BD dan DW. Keduanya saat ini masih buron. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita motor Yamaha Jupiter hasil curian yang kunci kontaknya sudah diganti.
Tak hanya itu polisi juga menyita BPKB motor, dan tiga buah handphone (HP). “Dia residivisi kasus pengeroyokan yang ditangani Polsek Bubutan,” terang polisi dengan tiga balok kuning di pundaknya itu.
Sementara itu, Al Amin mengaku selain mencuri motor dia juga pernah dua kali menjambret. “Dapat tiga HP masih belum sempat dijual,” terangnya. (rus/rud)
Editor : Administrator