Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah Rp 100 Juta, Oknum Lurah Ditangkap

Administrator • Selasa, 23 Juli 2019 | 23:19 WIB
Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah Rp 100 Juta, Oknum Lurah Ditangkap
Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah Rp 100 Juta, Oknum Lurah Ditangkap



SURABAYA - BS, oknum kepala Kelurahan (lurah) di wilayah Kecamatan Lakarsantri terkena operasi tangkap tangan (OTT) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polrestabes Surabaya. BS kedapatan menjadi makelar pengurusan sertifikat tanah senilai Rp 100 juta.


Modus BS dengan memanfaatkan program pemerintah berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus OTT itu dilakukan polisi pada Jumat (19/7). BS digerebek di salah satu rumah makan di Jalan Simpang Darmo Pernai Selatan III, Surabaya. 


Saat itu BS sedang menemui Suroto pemilik sertifikat tanah atas nama Seniti dan Tarimah. Pertemuan itu dilakukan untuk menyerahkan uang senilai Rp 35 juta kepada BS.


Uang itu merupakan pungutan liar (pungli) yang dilakukan BS kepada Suroto. Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa satu amlop coklat bertuliskan “Seniti 35 JT-15JT Sertipikat PTSL”. Sementara di dalam amplop tersebut berisi uang tunai Rp 35 juta.


Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone (HP) yang berisi chat percakapan antara pelaku dan korban. Mobil Suzuki Swift putih juga diamankan dan dijadikan barang bukti. Dengan bukti-bukti tersebut, BS pun tak bisa mengelak. 


Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran membenarkan adanya kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Hanya saja penanganan kasus tersebut diserahkan ke pihak inspektorat. “Ya (BS ditangkap,Red) terkait dugaan pengurusan sertifikat,” ungkap Sudamiran.


Dari data yang dihimpun, kasus ini bermula saat Suroto meminta tolong BS yang menjabat salah satu lurah di kawasan Kecamatan Lakarsantri untuk menaikkan hak atas tanahnya. Sebab Suroto mengetahui jika ada program PTSL itu. Namun setelah sertifikat itu terbit, BS justru tak menyerahkannya kepada korban. Justru dua sertifikat tanah itu dititipkan di salah seorang notaries berinisial JL.


Padahal tanah milik Suroto tersebut hendak dibeli. Bahkan mereka sudah deal dengan harga kedua tanah itu. Suroto pun terus mendesak BS untuk menyerahkan sertifikat itu. Namun BS terus berkelit dengan berbagai alasan. Lalu, kondisi ini dimanfaatkan oleh BS untuk memalak korban.


Suroto dimintai uang Rp 100 juta. Dia berdalih jika uang itu dilakukan untuk mempercepat proses pengurusan. Padahal pengurusan dalam program yang digagas Kementerian ATR/BPN itu gratis. Namun Suroto merasa keberatan dan hanya mampu memberikan uang Rp 35 juta.


BS pun sepakat dan keduanya bertemu di rumah makan itu sebelum akhirnya ia digerebek polisi. Ditanya lebih lanjut, Sudamiran enggan berkomentar banyak. Sebab pihaknya sudah tak menangani kasus ini.


Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kanit Pidkor Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Sukram. Saat dihubungi melalui ponselnya, ia tak menampik adanya giat OTT tersebut. Namun dirinya enggan berkomentar banyak.


Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya M. Fikser yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum mengetahui kejelasan kasus itu.


Sehingga, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak dan masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya. “Oh iya soal itu, saya masih cari informasi juga ke teman-teman BKD dulu. Nanti saya kabari lah, kami masih konfirmasi soal itu,” kata Fikser. (yua/rud)


Editor : Administrator
#polrestabes surabaya