GRESIK - Rumah produksi arak sekaligus warung kopi di Desa Gadung Kecamatan Driyorejo digerebek Polsek Driyorejo. Dalam penggerekan itu, polisi menyita bahan baku miras serta puluhan botol arak siap jual.
Penggerebekan berawal dari informasi warga yang menyebutkan jika Warung 86 milik Sumardiono, 43, di Jalan Raya Desa Gadung RT 03 RW 04, Kecamatan Driyorejo merupakan produsen arak.
Warga mencurigai aktifitas Sumardiono warga Desa Sidodadi RT 03 RW 03, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang ini memproduksi barang ilegal.
Kapolsek Driyorejo AKP Wavek tersebut kemudian memimpin anggotanya menggerebek Warung 86, kemarin pagi. Saat polisi datang, pemilik miras sedang mengoplos miras.
Sumardiono memproduksi miras dengan mengoplos bahan baku berupa minuman soft drink berukuran 1,5 liter sebanyak 4 botol dengan air setengah galon dan diberi alkohol dengan kadar 96 persen.
Dari penggerebekan itu polisi mengamankan 16 botol miras oplosan berukuran 1 liter, 2 botol miras berukuran 1,5 liter. Kemudian, 1 ember yang digunakan untuk mengoplos, 1 gayung, 1 corong plastik dan 13 botol kosong berukuran 1 liter serta 4 botol kosong.
"Kami juga menyita uang tunai Rp 240 ribu diduga hasil penjualan miras," kata Kapolsek Driyorejo.
Sumardiono, produsen miras mengaku, dia membuat miras untuk diedarkan di sekitar Driyorejo. Akibat perbuatannya, dia dikenakan pelanggaran UU No 7/2014 Tentang Perdagangan pasal 24 dan pasal 106 UU No 8 tentang Perlindungan Konsumen tahun 1999 pasal 62 jo pasal 8.(yud/ris)
Editor : Administrator