SURABAYA - Nama Allan Jones Kurniawan,47, yang sebelumnya disebut sebagai pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas Picter Santoso tak benar adanya. Warga Jalan Bogowonto 41 RT 03/RW 01 Wonokromo tersebut sama sekali tak terlibat atau sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
Nama Allan disebutkan sebagai pelapor pada berita yang ditulis pada (23/4). Disitu sebutkan jika Allan merupakan korban penipuan pengajuan kredit senilai Rp 1,2 miliar. Namun dipastikan jika Allan sama sekali tak ada kaitannya dengan kasus dugaan penipuan tersebut.
“Nama klien saya sama sekali tak ada hubungannya atau melaporkan dalam kasus tersebut. Berita itu tidak benar adanya,” ungkap kuasa hukum Allan Utco Jimmi Lamhot saat ditemui di Hotel Elmi beberapa waktu lalu.
Menurut Jimmi berita dengan judul “Berniat kredit Rp 1,2 Miliar malah tertipu Rp 69 juta,” tersebut harus dikoreksi lantaran menyebut nama Kliennya. “Klien saya memang ada laporan ke Polrestabes Surabaya. Namun bukan perkara itu, melainkan perkara lain,” ungkapnya.
Terpisah, Kani Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan jika nama Allan memang terdaftar sebagai pelapor kasus penggelapan. Hanya saja bukan kasus penipuan dengan menyaru pensiunan bang itu.
“Sebelumnya nomor LPnya sama. Namun setelah saya cek kembali ternyata nama pelapornya tak sesuai. Yang pasti dalam kasus penipuan itu, bukan Allan pelapornya,” ungkap Bima. (yua/rud)
Editor : Administrator