SURABAYA - Pengiriman paket sabu-sabu (SS) sebanyak empat kilogram digagalkan tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur bersama BNN Kabupaten Nganjuk, Kamis (2/5) malam. Paket yang dikamuflase sebagai snack itu yang dikirim dari Riau ke wilayah Madiun.
Dua orang penerima, SA, 41, warga Palangkaraya, dan NH, 23, warga Dukuh Kupang II, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, diamankan polisi. Pengiriman paket SS itu diduga melibatkan jaringan narkoba internasional Tiongkok.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari BNNP Riau adanya pengiriman paket makanan ringan dari Riau ke Madiun. Informasi ini ditindaklanjuti dengan mencari kiriman paket makanan ringan tersebut. Akhirnya, diketahui barang yang dimaksud itu berada kantor pusat di Madiun.
"Kami datangi dan selidiki resinya serta siapa penerimanya," katanya.
Setelah dilacak dengan menyamar sebagai pengirim paket, diketahui penerima berada di Kecamatan Jiwan, Madiun. Akhirnya, SA dan NH mengaku paket itu milik mereka. Di hadapan kedua orang ini BNNP Jatim dan BNNK Nganjuk membuka kardus itu.
"Saat kami buka sabu tersebut disimpan dalam kemasan teh cina," ungkapnya.
Dari keterangan kedua tersangka, sabu tersebut milik seorang narapidana di Lapas Madiun. Napi yang diketahui berinisial JS ini diketahui meminta kedua tersangka sebagai penerima sabu tersebut. Barang haram sebanyak itu diketahui berasal dari wilayah Tiongkok. Kemudian diestafet ke wilayah Malaysia dan dikirim melalui Riau dengan menggunakan jasa pengiriman paket.
Wisnu mengatakan, pihaknya masih menindaklanjuti keterangan kedua tersangka terkait napi di Lapas Madiun. Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan kepala Lapas Madiun. Namun, upaya mereka untuk mengkonfirmasi keterangan kedua tersangka tersebut ke napi JS terhenti.
"Kami tidak bisa masuk ke lapas karena kebetulan kalapasnya berada di luar (kota)," katanya. (gun/rek)
Editor : Administrator