SURABAYA - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap dua jaringan penjual satwa langka via online. Delapan orang tersangka diamankan dalam kasus ini.
Mereka adalah M Rizal Satria Lagi, 24, Afandi, 32, dan Rizki alias OCK, 32, ketiganya warga Surabaya. Kemudian VS, 32, warga Ngada, Nusa Tenggara Timur, Andika Wibisono, 35, warga Ambarawa, Jawa Tengah, MR, 30, warga Jember, dan BPH, 22, serta DD, 26, keduanya warga Bondowoso.
Menurut informasi, penggerebekan dua jaringan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya jual beli satwa langka melalui media sosial Facebook (FB). Tim yang mendapatkan informasi tersebut lantas melakukan penyelidikan.
Hasilnya pada Jumat (22/2) lalu, polisi melakukan penggerebekan di rumah Rizal di Sukolilo, Surabaya. Dari rumah tersangka ini, polisi menemukan beberapa satwa langka yang dilindungi. Di antaranya binturong, kakak tua, burung nuri bayan, kasuari dan perkici.
Kemudian dari nyanyian Rizal, muncul nama Afandi dan VS. Dari keduanya disita lima ekor komodo. Setelah menangkap Afandi dan VS, polisi lantas menangkap Agus Wibisono (residivis) dan Rizki di wilayah Jawa Tengah.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, modus jaringan ini dengan mendatangkan komodo dari Flores, NTT. Tersangka memperoleh hewan langka itu dari ED (DPO). Per ekor satwa langka itu dibeli tersangka seharga Rp 6-8 juta. Dari Flores, Komodo dititipkan truk dan masuk ke Surabaya melalui jalur laut.
"Setelah sampai di Surabaya, tersangka VS, AN, dan RSL mengambil komodo lalu disimpan dan dipelihara terlebih dahulu," ujar Yusep didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (27/3).
Selanjutnya VS menjual komodo dan satwa-satwa langka itu melalui FB dengan nama akun Thalita Juliar. Setiap ekor komodo dijual Rp 20 juta. Jaringan ini diduga kuat juga memasok satwa langka itu ke luar negeri. Jika sampai di luar negeri, per ekor komodo dihargai hingga Rp 500 juta.
Jaringan ini diketahui sudah melakukan aktivitas jual beli satwa langka tersebut sekitar tiga tahun. "VS merupakan residivis kasus serupa. Dia sudah menjual sekitar 41 satwa komodo ke pembeli," terangnya.
Selain menangkap jaringan Surabaya, polisi juga menangkap pelaku penjual satwa online jaringan Jember dan Bondowoso. Tiga orang yakni MR, BPH dan DD ditahan. "Jaringan ini melayani penjualan offline maupun online," imbuhnya.
Untuk penjualan online, jaringan ini menggunakan medsos Facebook dengan nama akun Mild Bold Call. Untuk menjual secara online, mereka mem-posting foto-foto satwa seperti berang-berang, kucing kuwuk, lutung, trenggiling, elang bido, lutung budeng, cukbo ekor, dan jelarang. Satwa-satwa itu juga diberi banderol harga bervariasi.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofiq Ripto Himawan menambahkan, yang membuat miris adalah sebagian satwa yang diperjualbelikan tersebut masih kecil atau anakan. Bahkan cara mendapatkannya ada yang dengan cara dibunuh induknya terlebih dulu.
Rofik menuturkan, selain ditemukan satwa yang masih kecil, juga ditemukan binatang yang sudah mati dan diawetkan. "Jika hewan ini sampai masuk ke luar negeri, ada dugaan juga dibuat obat. Tentu harganya sangat mahal," tegasnya.
Dalam kasus ini, selain mengamankan delapan orang tersangka, polisi masih memburu dua DPO jaringan penjual satwa dilindungi tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 40 ayat 2 dan pasal 21 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. (rus/jay)
Editor : Administrator