Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Jadi Langkah Berani, Parlemen Ghana Sahkan UU Anti-LGBTQ, Promosi dan Pendanaan Masuk Aktivitas Pidana

Nurista Purnamasari • Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45 WIB
Ilustrasi bendera LGBTQ. (Pinterest)
Ilustrasi bendera LGBTQ. (Pinterest)
RADAR SURABAYA - Parlemen Ghana resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) The Human Sexual Rights and Family Values 2025 pada Jumat (29/5). 
Aturan ini memperluas cakupan kriminalisasi terhadap aktivitas LGBTQ, termasuk promosi, sponsorship, dan pendanaan. 
Keputusan tersebut menandai langkah baru dalam pengetatan hukum pidana terkait minoritas seksual di kawasan Afrika Barat, sekaligus memicu sorotan internasional terkait isu hak asasi manusia.
Baca Juga: Bursa Transfer: Arne Slot Dipecat, Rencana Inter Milan Angkut Curtis Jones Senilai Rp615 Miliar Terancam Buyar
RUU yang disahkan melalui pemungutan suara ini mempertahankan hukuman penjara hingga tiga tahun bagi tindakan seksual sesama jenis. 
Namun, cakupan pidana diperluas dengan menambahkan larangan promosi aktivitas LGBTQ. Pelanggar aturan ini terancam hukuman penjara antara tiga hingga lima tahun.
Selain itu, UU baru mewajibkan warga negara untuk melaporkan aktivitas LGBTQ kepada aparat. 
Baca Juga: Ini 7 Makanan yang Harus Dihindari Penderita Asam Lambung
Warga yang tidak memenuhi kewajiban melapor dapat dikenai hukuman penjara hingga tiga tahun. Parlemen juga mengubah UU Ekstradisi Ghana tahun 1960, memasukkan pelanggaran anti-LGBTQ sebagai tindak pidana yang dapat diekstradisi.
Wakil Ketua Parlemen Ghana, Bernard Ahiafor, menegaskan bahwa pengesahan dilakukan setelah rekomendasi bulat dari Komite Urusan Konstitusi dan Hukum.
“Keputusan ini diambil melalui pemungutan suara setelah adanya desakan kuat dari pemimpin agama dan pendukung RUU. Parlemen sepakat untuk mengadopsi aturan ini demi menjaga nilai keluarga,” ujarnya.
Baca Juga: Menengangkan! Delapan Pelajar Akhirnya Berhasil Selamat dari Roller Coaster Macet di Texas
Presiden John Dramani Mahama kini menghadapi tekanan besar untuk menandatangani UU tersebut. 
Sebelumnya, versi awal RUU ini telah disahkan pada 2024 di bawah Presiden Nana Akufo-Addo, namun tidak pernah ditandatangani karena menghadapi gugatan hukum.
Ghana bukan satu-satunya negara di Afrika Barat yang memperketat aturan terkait LGBTQ. Pada Maret 2026, Presiden Senegal Bassirou Diomaye Faye menandatangani UU yang melipatgandakan hukuman penjara maksimum untuk tindakan sesama jenis menjadi 10 tahun. 

Baca Juga: Video Call Pacar, Turis Asal Jerman Jadi Korban Jambret HP di Jalan Karet Surabaya

Sementara itu, Burkina Faso pada September 2025 juga mengesahkan aturan yang untuk pertama kalinya mengkriminalisasi tindakan seksual sesama jenis dan promosi homoseksualitas. (bbc/nur)
Editor : Nurista Purnamasari
#lgbtq #Anti-LGBTQ #hukum pidana #hukum #ghana