Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Terjebak Sindikat Penipuan Daring di Kamboja, Ribuan WNI Minta Bantuan Dipulangkan ke Tanah Air

Nurista Purnamasari • Rabu, 6 Mei 2026 | 21:22 WIB
KBRI Phnom Penh mencatat 8.002 WNI meminta bantuan pulang ke Indonesia akibat sindikat penipuan daring di Kamboja. (Istimewa)
KBRI Phnom Penh mencatat 8.002 WNI meminta bantuan pulang ke Indonesia akibat sindikat penipuan daring di Kamboja. (Istimewa)

RADAR SURABAYA - Gelombang pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kamboja terus meningkat seiring operasi besar-besaran pemberantasan sindikat penipuan daring oleh pemerintah setempat. 

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencatat hingga 5 Mei 2026, sebanyak 8.002 WNI telah meminta bantuan untuk kembali ke Tanah Air.

KBRI Phnom Penh menyebut telah memfasilitasi kepulangan 3.348 WNI. “Para WNI tersebut datang ke KBRI Phnom Penh setelah keluar dari jaringan penipuan daring. Sejak pertengahan April, tren aduan meningkat dengan rata-rata lebih dari 100 WNI melapor setiap hari. Bahkan pada 5 Mei, jumlah pelapor mencapai 180 orang dalam sehari,” tulis pernyataan resmi KBRI Phnom Penh, Rabu (6/5).

Baca Juga: Tragedi Miras Oplosan di Batu, 2 Orang Tewas, 1 Dirawat Intensif

Lonjakan ini terjadi setelah operasi penegakan hukum pasca perayaan Khmer New Year, yang menyasar wilayah-wilayah baru seperti Poipet, kota perbatasan yang selama ini menjadi titik konsentrasi WNI di Kamboja.

Sebagian besar WNI yang datang melapor mengaku tidak memiliki paspor, telah melebihi masa tinggal (overstay), dan mengalami kesulitan finansial untuk kembali ke Indonesia. 

“Kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kamboja agar denda overstay dihapus guna mempercepat proses pemulangan,” ujar perwakilan KBRI Phnom Penh.

Baca Juga: 9 WNI Korban TPPO di Kamboja Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

Hingga kini, otoritas Kamboja telah menyetujui penghapusan denda overstay bagi 4.677 WNI, langkah yang dinilai mempercepat proses administrasi kepulangan.

Namun, lonjakan jumlah pelapor membuat kapasitas penampungan sementara KBRI Phnom Penh mencapai batas maksimal. Sejumlah WNI harus masuk daftar tunggu sebelum dapat ditempatkan di penampungan.

KBRI Phnom Penh memperkirakan jumlah WNI yang membutuhkan bantuan akan terus bertambah seiring berlanjutnya operasi pemberantasan sindikat penipuan daring di berbagai wilayah Kamboja. 

Baca Juga: DPO Sejak 2017, Tim Tabur Kejari Surabaya Akhirnya Menangkap Terpidana Kasus Penipuan

“Kami mengimbau WNI yang telah memperoleh dokumen perjalanan dan penghapusan denda overstay agar segera membeli tiket ke Indonesia. Langkah ini penting untuk memberi ruang bagi WNI lain yang masih menunggu proses administrasi,” jelas pihak KBRI.

Selain itu, KBRI juga mengingatkan agar WNI yang telah pulang ke Indonesia tidak kembali ke Kamboja dan terlibat dalam jaringan penipuan daring. (ant/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#KBRI Phnom Penh #sindikat penipuan daring #overstay #wni #kamboja