Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Trump Batasi Akses Pers ke Gedung Putih, Media Dilarang Masuki Ruang 140

Nurista Purnamasari • Senin, 3 November 2025 | 15:31 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump .
Presiden Amerika Serikat Donald Trump .

RADAR SURABAYA — Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menuai kritik setelah menerapkan kebijakan baru yang membatasi akses jurnalis ke area utama kantor pers Gedung Putih.

Dalam memorandum resmi yang dirilis Dewan Keamanan Nasional (NSC), disebutkan bahwa wartawan kini dilarang memasuki Ruang 140, area yang dikenal sebagai “Upper Press”, tanpa janji temu resmi dengan staf berwenang.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah pengamanan untuk melindungi dokumen rahasia dan menjaga koordinasi internal antara tim komunikasi dan keamanan nasional.

Langkah ini memicu kekhawatiran di kalangan media dan pengamat kebebasan pers, mengingat Ruang 140 selama ini menjadi pusat interaksi langsung antara jurnalis dan pejabat Gedung Putih.

Meski akses ke area Lower Press masih diperbolehkan, pembatasan terhadap ruang utama dinilai sebagai bentuk kontrol terhadap arus informasi.

Dalam memo yang dikirim kepada Direktur Komunikasi Steven Cheung dan Sekretaris Pers Karoline Leavitt, NSC menegaskan bahwa perubahan struktur internal membuat banyak staf komunikasi kini menangani informasi strategis terkait kebijakan luar negeri dan keamanan nasional.

Oleh karena itu, akses bebas jurnalis ke Ruang 140 dianggap berisiko menimbulkan kebocoran data atau gangguan koordinasi.

Selain pembatasan akses fisik, Gedung Putih juga mencabut status tetap sejumlah media besar seperti Reuters, Associated Press (AP), dan Bloomberg.

Ketiga media tersebut kini hanya diizinkan meliput secara terbatas dan tidak lagi memiliki akses langsung seperti sebelumnya.

Pihak Gedung Putih menilai beberapa media telah menampilkan pemberitaan yang bias, terutama dalam isu-isu sensitif seperti imigrasi dan kebijakan luar negeri.

“Kami ingin memastikan bahwa akses diberikan kepada media yang menyajikan laporan faktual dan berimbang,” ujar salah satu staf komunikasi kepada The Washington Times.

Kebijakan pembatasan akses pers di Gedung Putih di bawah pemerintahan Trump memicu kekhawatiran luas soal independensi media dan transparansi pemerintahan.

Dengan lebih dari 30 organisasi media menolak menandatangani aturan baru tersebut, langkah ini dinilai berpotensi mengikis prinsip dasar kebebasan pers di Amerika Serikat.

Meski Gedung Putih berdalih bahwa kebijakan ini demi menjaga keseimbangan informasi, pengamat menilai bahwa pembatasan terhadap media besar seperti Reuters dan Bloomberg dapat menciptakan preseden buruk bagi demokrasi dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur dan akurat. (trn/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#donald trump #media #pers #kebocoran data #Gedung Putih