DPRD Jatim Dorong Penguatan Pengawasan Pertambangan

Mus Purmadani • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 20:32 WIB
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur Wara Sundari Renny Pramana
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur Wara Sundari Renny Pramana

RADAR SURABAYA – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur Wara Sundari Renny Pramana mendesak penertiban pertambangan bermasalah dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih. 

Pengawasan tidak cukup hanya menyasar perizinan dan penghentian aktivitas tambang, tetapi juga harus memastikan perlindungan lingkungan, keselamatan warga, hingga optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: Reses di Lontar, Anggota DPRD Surabaya Bantu Rutilahu Warga

“Penertiban pertambangan harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih. Pemerintah tidak cukup hanya memeriksa dokumen perizinan, tetapi juga harus memastikan kegiatan di lapangan tidak mengancam lingkungan, sumber air, dan keselamatan masyarakat,” kata Renny, Jumat (9/10).

Renny menilai, setiap pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan yang objektif dan transparan. Status perizinan serta potensi dampak pertambangan perlu dipastikan berdasarkan dokumen dan hasil evaluasi resmi.

Baca Juga: Banyak Pesantren dan Wisata Religi, DPRD Usulkan Trans Jatim Koridor Mojokerto-Jombang

“Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah masyarakat merasakan dampaknya. Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang jelas, dan hasilnya perlu disampaikan kepada masyarakat agar ada kepastian,” ujarnya.

Menurut Renny, perlu pengawasan berkelanjutan dan koordinasi yang lebih kuat antara Pemprov Jatim, pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, serta instansi terkait.

Baca Juga: DPRD Jatim Ajak Warga Bersholawat Bareng Habib Syech

Pemerintah, lanjut dia, perlu memiliki pemetaan yang jelas mengenai lokasi tambang, pemegang izin, masa berlaku izin, kapasitas produksi, dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan. Dengan data tersebut, penanganan dapat disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang ditemukan.

“Harus ada pemetaan yang jelas terhadap lokasi tambang, pemegang izin, masa berlaku izin, kapasitas produksi, dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan. Dengan data yang lengkap, pemerintah bisa membedakan pelanggaran yang terjadi dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum,” terang politisi asal Kediri tersebut.

Baca Juga: Reses Dewan, DPRD Surabaya Temukan Warga 450 VA Kena Denda Listrik Rp1,2 Juta

Selain persoalan lingkungan dan perizinan, tata kelola pertambangan juga berkaitan dengan penerimaan daerah. Renny meminta pemerintah memastikan pencatatan produksi dan distribusi material tambang berjalan transparan, serta kewajiban pajak dan pungutan dipenuhi sesuai ketentuan.

Baca Juga: Peringati Harhubnas, Anggota DPRD Cahyo dan Dishub Jatim Bagikan 100 Helm untuk Ojol

Pemeriksaan terhadap potensi penerimaan daerah yang belum terpenuhi juga perlu dilakukan dengan mengacu pada data produksi, nilai transaksi, dan kewajiban yang seharusnya dibayarkan. Dengan begitu, pengawasan tidak hanya berorientasi pada penertiban aktivitas tambang, tetapi juga memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat bagi daerah.

“Pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. Karena itu, kepatuhan perizinan, pengawasan produksi, serta kewajiban terhadap pendapatan daerah harus diperiksa secara transparan. Jangan sampai masyarakat menanggung dampak lingkungannya, sementara tata kelola dan penerimaan daerah tidak diawasi dengan baik,” tegasnya.

Di sisi lain, Renny menekankan pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha pertambangan yang beroperasi secara legal dan memenuhi standar lingkungan. Penegakan aturan harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata dugaan.

Renny juga mengingatkan bahwa penertiban tidak boleh berhenti pada penghentian aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar aturan. Pemerintah perlu memastikan penanganan lahan rusak, lubang bekas tambang yang berpotensi membahayakan warga, serta gangguan terhadap aliran air dan ekosistem sekitar.
Tanggung jawab pemulihan harus ditentukan berdasarkan ketentuan hukum dan hasil pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab.

“Kalau ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan. Namun, tanggung jawab tidak berhenti pada penutupan lokasi. Kerusakan yang ditimbulkan juga harus ditangani agar masyarakat tidak terus menanggung risikonya,” pungkasnya. (mus/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar surabaya
Fraksi pdip Jawa Timur dprd pertambangan