Tiga Pos Jaga Perlintasan Kereta Api Baru Beroperasi di Surabaya

Rahmat Sudrajat • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 17:10 WIB
AMAN: PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mulai mengoperasikan tiga pos jaga perlintasan sebidang (JPL) baru.
AMAN: PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mulai mengoperasikan tiga pos jaga perlintasan sebidang (JPL) baru.

RADAR SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mulai mengoperasikan tiga pos jaga perlintasan sebidang (JPL) baru pada Jumat (9/10). Pengoperasian ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di titik-titik rawan kecelakaan.

Ketiga pos jaga tersebut berada di Kota Surabaya, yakni JPL 10 dan JPL 13A di petak jalan Wonokromo–Sepanjang serta JPL 393 di petak jalan Kandangan, Tandes. Dengan beroperasinya pos tersebut, pengamanan di sejumlah perlintasan sebidang prioritas di Surabaya diharapkan semakin optimal.

Baca Juga: 6,2 Juta Penumpang Pilih KA Ekonomi, KAI Daop 8 Surabaya Catat 9,7 Juta Pelanggan

Program peningkatan keselamatan perlintasan sebidang KAI Daop 8 Surabaya pada 2026 mencakup 15 titik prioritas yang tersebar di lima wilayah. Selain enam titik di Surabaya, pembangunan juga dilakukan di enam titik di Kabupaten Lamongan serta masing-masing satu titik di Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.

Dari total 15 titik tersebut, tiga pos jaga telah beroperasi. Sementara itu, 12 titik lainnya masih dalam tahap pembangunan.

Baca Juga: Angkutan Barang KAI Daop 8 Tembus 1,98 Juta Ton, Petikemas Mendominasi

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono mengatakan, pengoperasian pos jaga baru merupakan langkah konkret perusahaan untuk memperkuat pengamanan perlintasan sebidang. Upaya tersebut dilakukan guna menekan potensi kecelakaan yang melibatkan kereta api dan pengguna jalan.

“Keselamatan merupakan prioritas utama dalam operasional kereta api. Pengoperasian tiga pos JPL baru ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat pengamanan di perlintasan sebidang yang menjadi titik prioritas,” ujar Mahendro.

Baca Juga: HUT ke-81 KAI, Daop 8 Surabaya Tebar Diskon Tiket 19 Persen dan Pesta Kuliner Gratis

Menurut dia, peningkatan keselamatan tidak hanya dilakukan melalui pembangunan fasilitas, tetapi juga dengan memastikan kesiapan petugas yang bertugas menjaga perlintasan. Keberadaan pos jaga diharapkan mendukung pengawasan serta meningkatkan kewaspadaan ketika kereta api melintas.

Di sisi lain, KAI mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang membutuhkan kedisiplinan seluruh pengguna jalan. Masyarakat diminta mematuhi rambu lalu lintas, memperhatikan sinyal peringatan, berhenti ketika palang pintu ditutup, dan mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca Juga: Kai Havertz Cedera Saat Bela Jerman, Arsenal Waswas

Mahendro menegaskan, pengendara tidak boleh menerobos palang pintu meskipun merasa masih memiliki cukup waktu untuk melintas. Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak ketika menghadapi hambatan di jalur.

Baca Juga: Bawa Kendaraan Bekas Kecelakaan, KAI Daop 8 Edukasi Warga di Perlintasan

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keselamatan di perlintasan sebidang dengan mematuhi rambu, memperhatikan sinyal peringatan, dan tidak menerobos palang pintu. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Melalui penambahan pos jaga dan peningkatan kesadaran masyarakat, KAI berharap risiko kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan sehingga perjalanan kereta api maupun aktivitas pengguna jalan berlangsung aman dan lancar. (rmt/rak)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar surabaya
JAGA kereta api kai perlintasan pos