RADAR SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mendukung inisiatif Komisi B DPRD Jatim yang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Hilirisasi Peternakan.
Regulasi tersebut dinilai penting untuk membangun ekosistem peternakan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono mengatakan, raperda tersebut dapat menjadi landasan hukum bagi Pemprov Jatim dalam merencanakan, mengoordinasikan, memfasilitasi, membina, dan mengawasi pengembangan hilirisasi peternakan sesuai kewenangan daerah.
Baca Juga: HUT ke 81 Jawa Timur, Pemprov Kembali Berikan Pembebasan Pajak Daerah Mulai 1 Oktober
“Pada prinsipnya, raperda ini sejalan dengan kebutuhan untuk membangun ekosistem peternakan yang lebih terintegrasi dari hulu sampai hilir,” kata Adhy kemarin (7/1).
Menurut dia, hilirisasi peternakan tidak boleh hanya dimaknai sebagai aktivitas mengolah produk ternak. Lebih dari itu, hilirisasi harus mampu membangun keterhubungan dalam seluruh rantai nilai peternakan. Mulai dari pascapanen, pengolahan dan pengembangan produk, penerapan teknologi, penguatan usaha dan kelembagaan, rantai pasok dan logistik, hingga perluasan akses pasar.
Baca Juga: Perda Disabilitas Disahkan, Pemprov Jatim Siapkan Pergub dan Program Inklusif
Adhy berharap regulasi tersebut nantinya dapat meningkatkan nilai tambah ternak dan produk hewan sekaligus memperkuat mutu serta daya saing produk peternakan Jatim.
Selain itu, pengembangan hilirisasi diharapkan mampu memperkuat keterkaitan antara sentra produksi dengan industri pengolahan dan pasar. Termasuk meningkatkan posisi tawar peternak, memperluas akses pembiayaan, teknologi dan pasar, serta meningkatkan efisiensi rantai pasok.
Baca Juga: 2.356 Aduan Pinjol Ilegal, Fraksi PDIP DPRD Jatim Minta Pemprov Bertindak
“Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dan arah kebijakan bagi pemerintah provinsi dan pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan pengembangan hilirisasi peternakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, berkeadilan, berdaya saing, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Baca Juga: Banyak Gunung Erupsi, Fraksi PDIP DPRD Jatim Minta Pemprov Memetakan Prioritas Bencana
Ruang lingkup raperda juga dinilai cukup komprehensif. Di antaranya mengatur kewenangan Pemprov, perencanaan, pengembangan industri pengolahan produk hewan, kawasan hilirisasi, pengembangan usaha dan kelembagaan, teknologi pascapanen, mutu dan keamanan produk hewan, sarana prasarana, rantai pasok dan logistik, pemasaran, pengelolaan limbah, investasi, hingga pembiayaan. (mus/rek)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar surabaya