RADAR SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan pembebasan dan keringanan pajak daerah melalui program tahap kedua yang berlangsung selama dua bulan. Program tersebut berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang jatuh pada 12 Oktober 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, program tahap kedua merupakan kelanjutan dari kebijakan pembebasan pajak daerah yang sebelumnya telah digelar pada 1–31 Agustus 2026.
"Dan pada tahap kedua ini insya Allah mulai besok 1 Oktober sampai dengan 30 November. Di tahap kedua ini dua bulan," kata Khofifah, Rabu (30/9).
Baca Juga: Bersama Danantara, BRI Perkuat Kontribusi Pajak untuk Mendukung Pembangunan Nasional
Menurut Khofifah, kebijakan tersebut salah satunya ditujukan untuk membantu meringankan beban masyarakat. Pemprov Jatim juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini memiliki tingkat kepatuhan tinggi dalam membayar pajak.
"Dari tingkat kepatuhan yang sangat tinggi tentu ada keseimbangan antara apa yang bisa dilakukan oleh pemerintah dalam layanan-layanan publik dan tentu harapan kita layanan publik di Jawa Timur di semua sektor akan makin terus membaik," tuturnya.
Baca Juga: Wagub Jatim Emil Dardak Sebut Pemutihan Pajak Kendaraan Menunggu Pengumuman Resmi Bapenda
Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan pembebasan pajak tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Di sisi lain, program tersebut diharapkan dapat membantu Pemprov Jatim melakukan pembaruan dan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya kendaraan yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan.
Dalam pelaksanaan tahap kedua, Pemprov Jatim menyiapkan enam skema pembebasan dan keringanan pajak.
Baca Juga: Penggelapan Mobil di Surabaya, Modus Urus Pajak Kendaraan
Pertama, pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini diproyeksikan dimanfaatkan oleh 610.481 objek pajak. Dari program tersebut diproyeksikan diperoleh penerimaan sebesar Rp 267,67 miliar.
Kedua, pembebasan PKB progresif. Kebijakan ini diproyeksikan dimanfaatkan oleh 480 objek pajak, dengan nilai pembebasan sebesar Rp 628,02 juta dan penerimaan yang diproyeksikan mencapai Rp 1,34 miliar.
Ketiga, pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen untuk kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.
Program tersebut diproyeksikan dimanfaatkan 20.273 objek pajak, dengan nilai pembebasan sekitar Rp 750,74 juta dan penerimaan yang diproyeksikan sebesar Rp3 miliar.
Keempat, pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk dalam data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).Program ini diproyeksikan dimanfaatkan oleh 2.177 objek pajak, dengan nilai pembebasan sekitar Rp 80,93 juta dan penerimaan yang diproyeksikan sebesar Rp 65,27 juta.
Kelima, pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online. Skema tersebut diproyeksikan dimanfaatkan 2.830 objek pajak, dengan nilai pembebasan sebesar Rp 180,16 juta dan penerimaan yang diproyeksikan mencapai Rp 75,96 juta.
Keenam, pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.
Kebijakan ini diproyeksikan dimanfaatkan 422 objek pajak, dengan nilai pembebasan sebesar Rp 89,48 juta dan penerimaan yang diproyeksikan sebesar Rp 32,12 juta.
Secara keseluruhan, Pemprov Jatim memproyeksikan program pembebasan pajak daerah tahap kedua tersebut akan dimanfaatkan 636.662 objek pajak. Total nilai pembebasan pajak diproyeksikan mencapai Rp 1,729 miliar, dengan penerimaan yang diproyeksikan sebesar Rp 272,19 miliar.
Sementara itu, program pembebasan pajak daerah tahap pertama yang berlangsung selama 1–31 Agustus 2026 mendapat respons cukup besar dari masyarakat.
Tercatat sebanyak 461.521 objek pajak telah memanfaatkan berbagai skema kebijakan pembebasan dan keringanan pajak tersebut.
Dari jumlah tersebut, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB menjadi program yang paling banyak dimanfaatkan.
Tercatat 456.752 objek pajak memanfaatkan kebijakan tersebut dan menghasilkan penerimaan sebesar Rp 213,81 miliar.
Selanjutnya, pembebasan PKB progresif dimanfaatkan oleh 74 objek pajak, dengan nilai pembebasan Rp 40,02 juta dan penerimaan sebesar Rp 75,69 juta.
Pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dimanfaatkan oleh 368 objek pajak. Nilai pembebasan mencapai Rp 18,61 juta, dengan penerimaan sebesar Rp 99,37 juta.
Kemudian, pembebasan tunggakan pokok PKB untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk dalam data P3KE dan DTSEN dimanfaatkan oleh 2.612 objek pajak. Nilai pembebasan mencapai Rp538,26 juta, sedangkan penerimaan yang diperoleh sebesar Rp 153,84 juta.
Untuk pembebasan tunggakan pokok PKB bagi kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan oleh ojek online, tercatat 1.639 objek pajak telah memanfaatkannya. Nilai pembebasan mencapai Rp 351,61 juta, dengan penerimaan sebesar Rp 164,02 juta.
Sedangkan pembebasan tunggakan pokok PKB untuk kendaraan sepeda motor roda tiga dimanfaatkan oleh 76 objek pajak. Nilai pembebasan mencapai Rp 16,82 juta, dengan penerimaan sebesar Rp 5,40 juta.
Secara keseluruhan, pada tahap pertama Pemprov Jatim memberikan pembebasan pajak dengan total nilai Rp 965,33 juta. Dari pelaksanaan program tersebut, penerimaan yang diperoleh mencapai sekitar Rp 214,30 miliar.
Khofifah menegaskan, pelaksanaan program pembebasan pajak tersebut juga menjadi bagian dari akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat dan wajib pajak.
"Jadi ini yang tahap pertama bagian dari akuntabilitas Bapenda kepada kita semua terutama kepada wajib pajak. Dan yang kedua adalah bagian dari pembebasan pajak daerah untuk masyarakat Jawa Timur di tahap kedua yang insyaallah akan mulai besok tanggal 1 Oktober sampai dengan tanggal 30 November," kata Khofifah. (mus/vga)
Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar surabaya