DPRD Jatim Usulkan Raperda Produk Halal dan Peternakan, Ini Pertimbangannya

Mus Purmadani • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 17:22 WIB
Jubir Komisi B DPRD Jatim Ibnu Alfandy Yusuf menyampaikan pendapat fraksi. (IST)
Jubir Komisi B DPRD Jatim Ibnu Alfandy Yusuf menyampaikan pendapat fraksi. (IST)

 

RADAR SURABAYA - Komisi B DPRD Jawa Timur menyampaikan nota penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis untuk memperkuat perekonomian daerah. Yakni, Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal dan Raperda tentang Pengembangan Hilirisasi Peternakan.

Juru Bicara Komisi B DPRD Jatim Ibnu Alfandy Yusuf mengatakan, potensi Jawa Timur sangat besar, khususnya dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pondok pesantren. Namun, potensi tersebut dinilai belum sepenuhnya berubah menjadi kepastian sertifikasi halal maupun peningkatan nilai tambah bagi pelaku usaha.

Baca Juga: Dies Natalis ke-13, Magister Psikologi Ubaya Soroti Kesehatan Mental di Era Digital

"Jawa Timur memiliki sekitar 4,58 juta UMKM serta lebih dari 7.000 pondok pesantren," kata Ibnu di Surabaya, Rabu (30/9).

Menurut dia, hingga 18 Agustus 2026 jumlah keseluruhan sertifikat halal yang telah diterbitkan di Jawa Timur mencapai 683.382 sertifikat. Dari kuota Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) 2026 sebanyak 175.324 sertifikat, baru 149.155 sertifikat yang telah dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

"Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ruang yang cukup besar untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas sertifikasi halal," katanya.

Komisi B menilai kebijakan daerah diperlukan agar pengembangan produk halal tidak hanya berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi mampu membangun ekosistem dari hulu hingga hilir.

Baca Juga: 8 Tim Jember, 5 Tim Bondowoso, dan 3 Tim Lumajang Siap Bersaing dalam Turnamen Bahlil Mini Soccer 

"Ekosistem produk halal mencakup keterhubungan dari hulu sampai hilir, bukan sekadar penerbitan sertifikat," ujarnya.

Komisi B menegaskan bahwa kewenangan sertifikasi halal tetap berada pada pemerintah pusat dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Karena itu, Raperda tidak diarahkan untuk membentuk sistem sertifikasi halal daerah maupun menerbitkan sertifikat dan label halal.

 Peran Pemprov Jatim lebih diarahkan sebagai fasilitator melalui sejumlah urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pengembangan ekosistem produk halal. Di antaranya, perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil, penanaman modal, pangan, pertanian, peternakan, serta kelautan dan perikanan. (mus)

Editor : Lambertus Hurek
Ibnu Alfandy Yusuf raperda komisi b dprd jatim produk halal dprd jatim