Perda Disabilitas Disahkan, Pemprov Jatim Siapkan Pergub dan Program Inklusif

Mus Purmadani • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 17:19 WIB
SINERGIS: Suasana paripurna DPRD Jawa Timur. (Foto Istimewa)
SINERGIS: Suasana paripurna DPRD Jawa Timur. (Foto Istimewa)

RADAR SURABAYA – DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas, dalam rapat paripurna, Senin (28/9).

Pengesahan regulasi tersebut menjadi langkah baru untuk memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jawa Timur.

Baca Juga: DPRD Jatim Minta Pemprov Gerak Cepat Selamatkan Lahan dari Kekeringan

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur Jairi Irawan mengatakan, penyandang disabilitas memiliki kesamaan hak dan kesempatan untuk memperoleh kehidupan yang sejahtera, mandiri, serta bebas dari diskriminasi.

Menurutnya, hak tersebut juga mencakup pengakuan, jaminan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah, BRI dan Pemprov Maluku Utara Perkuat UMKM dan Potensi Desa

“Penyandang disabilitas memiliki kesamaan hak dan kesempatan menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi, serta memiliki hak atas pengakuan, jaminan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” kata Jairi.

Ia menjelaskan, Perda tersebut memiliki sejumlah tujuan utama. Salah satunya mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara.

Baca Juga: Pemprov Jatim dan Bank Jatim Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana NTT

Selain itu, regulasi tersebut diarahkan untuk menjamin penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari martabat yang melekat pada setiap individu.

Perda juga ditujukan untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Tidak hanya itu, pemerintah juga didorong memberikan perlindungan dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, maupun berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga: Pemprov Jatim Sediakan 4.000 Undangan Gratis Upacara HUT RI di Grahadi

“Memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan,” ujarnya.

Jairi menambahkan, Perda tersebut juga memuat upaya meningkatkan penyediaan akomodasi yang layak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Pelayanan publik juga diarahkan menjadi semakin inklusif. Demikian pula sektor pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan yang diharapkan mampu memberikan layanan secara inklusif kepada penyandang disabilitas.

Selain itu, regulasi tersebut mendorong peningkatan pemenuhan hak atas konsesi, habilitasi, dan rehabilitasi. Dengan disahkannya Perda tersebut, tugas selanjutnya adalah memastikan regulasi tidak berhenti pada aturan tertulis, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat.

Jairi mengatakan, legislatif akan melakukan sosialisasi Perda kepada masyarakat. Sementara pemerintah eksekutif diharapkan segera menyusun aturan pelaksana agar berbagai ketentuan yang telah disepakati dapat segera diterapkan.
“Setelah Perda ini disahkan, maka legislatif melakukan sosialisasi Perda kepada seluruh masyarakat. Sedangkan eksekutif segera membuat aturan turunan berupa Pergub agar poin-poin penghormatan, pelindungan maupun pemenuhan hak bisa segera terlaksana,” jelasnya.

Jairi juga menyampaikan apresiasi kepada Koalisi Disabilitas Jawa Timur, organisasi perangkat daerah (OPD), serta masyarakat yang turut memberikan masukan selama proses penyusunan regulasi.
“Terima kasih kepada Koalisi Disabilitas Jawa Timur, OPD, serta masyarakat yang berperan serta memperkaya isi Perda ini sehingga Perda ini bisa terselesaikan dengan baik,” tuturnya.

Sementara itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut baik pengesahan Perda tersebut. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan dan diskusi yang cukup panjang antara pemerintah, legislatif, serta berbagai pemangku kepentingan.

“Alhamdulillah, ini kita sudah ketemu di dalam proses yang sudah cukup panjang diskusinya, sampailah kemudian kesepakatan bersama untuk bisa menyetujui Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas,” kata Khofifah.

Ia menegaskan, pemenuhan hak penyandang disabilitas bukan hanya menjadi tugas pemerintah. Seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat, termasuk dunia pendidikan dan dunia usaha, memiliki peran dalam menciptakan ruang yang sama dan layanan yang inklusif.

Khofifah menilai inklusivitas menjadi bagian penting dalam upaya memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Karena itu, diperlukan keterbukaan dari seluruh elemen dan sektor untuk memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga negara.

“Pada dasarnya ini tugas bersama antara pemerintah dan seluruh stakeholders dengan semua masyarakat, terutama di dunia pendidikan dan dunia usaha, bagaimana memberikan ruang yang sama dan memberikan layanan secara inklusif,” ujarnya.

Menurut Khofifah, implementasi Perda nantinya membutuhkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Sebab, banyak layanan yang bersentuhan langsung dengan penyandang disabilitas berada di tingkat daerah.

Di antaranya layanan pendidikan, kesehatan, pendidikan vokasi, hingga akses terhadap dunia kerja. “Ini menjadi penting untuk dikoordinasikan dengan kabupaten-kota, karena banyak sekali implementasinya nanti di kabupaten-kota: ada layanan pendidikan, ada layanan kesehatan, ada vokasi, lalu dunia kerja,” jelasnya.

Khofifah berharap semangat inklusivitas tersebut dapat diterapkan oleh seluruh elemen pemerintahan maupun masyarakat di berbagai tingkatan. “Mudah-mudahan resonansinya dan implementasinya bisa dilakukan oleh semua elemen di semua level,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Jawa Timur Restu Novi Widiani mengatakan, pihaknya menyambut baik pengesahan Perda tersebut. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak sudah dilakukan sejak proses awal penyusunan regulasi.

Dinsos Jatim, kata Novi, sejak awal dilibatkan bersama OPD terkait dan Koalisi Disabilitas untuk memberikan masukan terhadap materi Perda.

“Perda ini tentunya luar biasa ya, kami berterima kasih pada DPRD sebagai inisiator dan ini tentunya disambut gembira oleh teman-teman koalisi yang mewakili,” katanya. 

Ia menjelaskan, setelah Perda disahkan, Dinsos Jatim akan menyiapkan berbagai aturan teknis yang diperlukan. Di antaranya Peraturan Gubernur (Pergub) dan petunjuk pelaksanaan agar ketentuan dalam Perda dapat diterapkan secara lebih operasional.
“Setelah ini Dinas Sosial menyiapkan peraturan-peraturan selanjutnya terkait teknisnya, Pergub dan juklaknya,” ujarnya.

Namun, Novi menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Perda tidak hanya bergantung pada Dinsos. Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta OPD terkait harus bersama-sama menjalankan program yang mendukung penyandang disabilitas.

Novi menyebut Dinsos Jatim saat ini telah memiliki tiga program besar yang berkaitan dengan layanan bagi penyandang disabilitas. Ketiganya meliputi perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan ekonomi, serta rehabilitasi.

Untuk perlindungan dan jaminan sosial, Dinsos Jatim telah menjalankan program Asistensi Penyandang Disabilitas Berat (ASPD) sejak 2019. Program tersebut ditujukan bagi penyandang disabilitas berat yang membutuhkan dukungan. 

Namun, Novi mengakui cakupan penerima manfaat program tersebut belum seluruhnya menjangkau penyandang disabilitas yang membutuhkan. “Perlindungan dan jaminan sosial kita sudah siapkan bagi mereka yang disabilitas berat, sudah dimulai dari 2019 itu ASPD (Asistensi Penyandang Disabilitas Berat). Tentunya ini juga belum semua,” jelasnya.

Program kedua adalah pemberdayaan ekonomi. Menurut Restu, program tersebut penting untuk mengubah cara pandang terhadap penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas tidak semata-mata ditempatkan sebagai objek penerima bantuan, tetapi juga didorong menjadi subjek pembangunan.
Salah satu program yang dikembangkan Dinsos Jatim adalah KIP Jawara atau Kewirausahaan Inklusif dan Produktif Jawa Timur Sejahtera

“Yang terpenting adalah pemberdayaan ekonomi. Ini juga tadi dijelaskan sama Ibu Gubernur bahwasanya ada perubahan stigma ya, dari mereka menjadi objek, sekarang mereka harus menjadi subjek pembangunan. Salah satunya melalui pemberdayaan ekonomi,” katanya.

Program ketiga adalah rehabilitasi. Restu mengatakan, fungsi tersebut salah satunya dijalankan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Dinsos Jatim.

Menurutnya, terdapat tujuh UPT yang telah disiapkan untuk mendukung layanan tersebut. Selain melalui UPT, Dinsos juga memiliki sejumlah program rehabilitasi di luar UPT.
“Rehabilitasi, ini adalah fungsi UPT kami. UPT kami ini yang paling banyak di antaranya memang untuk disabilitas. Dalam UPT, kita sudah siapkan tujuh, dan di luar UPT pun kita juga program-program seperti itu,” ujarnya.

Restu berharap ketiga program tersebut dapat diperkuat setelah Perda mulai diimplementasikan. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat menjadi penghubung agar layanan bagi penyandang disabilitas semakin optimal.

Terkait pembagian peran antara Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota, Restu menyebut regulasi mengenai kewenangan penyandang masalah sosial sebenarnya sudah tersedia. Namun, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah aspek penganggaran.
“Kalau sudah ada ini kan undang-undangnya juga ada, cuma kadang-kadang terkait dengan budgeting, budgeting Pemprov sendiri,” katanya.

Di sisi lain, menurut Restu, pemerintah pusat juga telah memberikan arahan kepada pemerintah daerah agar menyediakan tempat layanan atau shelter bagi masyarakat yang membutuhkan.

Ia menyebut, selama ini UPT provinsi masih menjalankan kewenangan untuk menangani penyandang masalah sosial yang berada di dalam panti. Namun, pelayanan di tingkat kabupaten/kota juga perlu diperkuat melalui penyediaan shelter.

“Melalui edaran Mendagri, standar pelayanan ini sudah harus disiapkan oleh kota, berupa shelter-shelter permanen. Salah satu di antaranya untuk menampung disabilitas ini,” jelasnya.

Selain tempat layanan, pemerintah daerah juga dapat mengembangkan program pemberdayaan yang disesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabilitas di wilayah masing-masing.

Restu menegaskan, selama tersedia dukungan anggaran, Pemprov Jatim bersama pemerintah kabupaten/kota dapat memperkuat program tersebut.

“Pemberdayaan-pemberdayaan pun kita sudah mengarah ke ini untuk Pemprov Jatim, Pemkab, Pemkot. Selama ada anggarannya pasti mereka juga mendukung ini,” pungkasnya. (mus/vga) 

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar surabaya
disabilitas perda gubernur jatim dprd