PWI Jatim: Harus Cerdas Hadapi Disrupsi Media

Rahmat Adhy Kurniawan • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 11:03 WIB
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Lutfi L Hakim.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Lutfi L Hakim.

RADAR SURABAYA – Era disrupsi media telah mengubah cara masyarakat memperoleh dan menyebarkan informasi.

Kehadiran media sosial dan berbagai platform digital membuat arus informasi bergerak semakin cepat.

Namun, di balik kemudahan tersebut, ancaman penyebaran hoaks, fitnah, dan informasi yang belum terverifikasi juga semakin meningkat.

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Lutfi L. Hakim, mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam memilih sumber informasi.

Menurutnya, media arus utama (mainstream) tetap menjadi rujukan paling kredibel karena menjalankan proses verifikasi, konfirmasi, dan penyuntingan sebelum berita dipublikasikan.

"Media sosial memberikan kebebasan kepada siapa saja untuk menyampaikan informasi.

 Namun, kebebasan itu harus diimbangi dengan tanggung jawab. Masyarakat jangan menelan mentah-mentah setiap informasi yang muncul tanpa mengecek kebenarannya terlebih dahulu," ujarnya.

Lutfi menjelaskan, kemudahan mengakses informasi melalui media sosial memang memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Akan tetapi, tanpa kemampuan literasi digital yang baik, masyarakat berisiko menjadi korban sekaligus penyebar informasi palsu.

Menurutnya, berita bohong tidak hanya berpotensi memecah belah masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan, merusak reputasi seseorang, hingga memicu konflik di ruang publik.

 Oleh karena itu, budaya cek fakta harus menjadi kebiasaan sebelum membagikan informasi kepada orang lain.

"Kalau ragu terhadap sebuah informasi, jangan langsung disebarkan. Carilah sumber pembanding dari media yang kredibel atau pastikan informasi tersebut berasal dari lembaga resmi. Literasi digital masyarakat harus terus ditingkatkan," katanya.

Lutfi menegaskan bahwa media arus utama memiliki standar jurnalistik yang tidak dimiliki akun media sosial pribadi.

Setiap informasi yang diterbitkan harus melalui proses konfirmasi, verifikasi fakta, penyuntingan, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Media arus utama memiliki mekanisme yang jelas sebelum berita dipublikasikan.

Ada proses konfirmasi, verifikasi, dan penyuntingan sehingga informasi yang diterima masyarakat lebih dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Ia mendorong masyarakat menjadikan media daring yang kredibel sebagai sumber utama dalam memperoleh informasi, khususnya terkait isu-isu yang menyangkut kepentingan publik.

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi palsu yang beredar luas di media sosial.

Selain berdampak secara sosial, penyebaran hoaks juga dapat berimplikasi hukum.

Lutfi mengingatkan bahwa setiap pengguna media sosial harus memahami konsekuensi hukum dari aktivitas digitalnya, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Jangan sampai karena ikut-ikutan membagikan informasi yang ternyata hoaks atau mengandung unsur pencemaran nama baik, seseorang justru berhadapan dengan hukum.

Ada ketentuan dalam UU ITE yang mengatur penyebaran konten tertentu di ruang digital," jelasnya.

Lutfi berharap masyarakat semakin cerdas menghadapi era disrupsi media dengan mengedepankan sikap kritis, mengutamakan literasi digital,

serta selalu menjadikan media arus utama sebagai rujukan utama dalam memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Gunakan media sosial secara positif. Jadilah pengguna yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.

Biasakan membaca informasi dari media yang tepercaya agar tidak menjadi korban maupun penyebar hoaks," pungkasnya.(rak) 

 

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
Disrupsi Media lutfi l hakim pwi jatim