RADAR SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur penyalahgunaan rokok elektronik atau vape. Fatwa tersebut merupakan respons atas maraknya penyalahgunaan vape yang dimodifikasi sebagai media konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS).
Dalam fatwa yang ditetapkan di Surabaya pada 1 Juli 2026 itu, MUI Jatim mengharamkan penggunaan vape sebagai sarana mengonsumsi narkotika, psikotropika, maupun zat terlarang lainnya. Fatwa tersebut juga mengharamkan penggunaan vape bagi kelompok rentan serta di fasilitas umum.
Baca Juga: Dindik Jatim Deklarasikan Sekolah Zero Rokok dan Vape
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, menyatakan dukungannya terhadap fatwa tersebut. Menurut politikus PKS itu, substansi fatwa MUI Jatim sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Apalagi, Jawa Timur telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Baca Juga: Vape Disetarakan dengan Rokok, Iklan hingga Kadar Nikotin Bakal Diatur
"Jawa Timur bahkan sudah punya Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang P4GN. Jadi saya pikir apa yang menjadi fatwa MUI kita dukung penuh karena itu sejalan dengan kebijakan Provinsi Jawa Timur," ujar Agus kepada Radar Surabaya, Selasa (21/7).
Ia menilai, fatwa MUI dapat memperkuat kebijakan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, persoalan narkoba tidak bisa ditangani hanya melalui regulasi pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan lembaga keagamaan dan partisipasi masyarakat.
Baca Juga: BNN Ingatkan Vape atau Rokok Elektrik Bisa Jadi Pintu Masuk Narkoba
Agus juga menyinggung keberadaan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang selama ini telah diterapkan di Jawa Timur. Aturan tersebut membatasi aktivitas merokok di sejumlah fasilitas publik, seperti perkantoran, kendaraan umum, sekolah, rumah sakit, hingga puskesmas.
"Jawa Timur punya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Misalnya di lingkup kantor, kendaraan umum, sekolah-sekolah, rumah sakit, puskesmas, itu sebetulnya sudah ada juga perdanya," jelasnya.
Karena itu, ia menilai fatwa MUI yang mengatur penggunaan vape di ruang publik memiliki semangat yang sama dengan kebijakan daerah yang telah berlaku. Agus berharap fatwa tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan vape secara sembarangan, terlebih jika disalahgunakan sebagai media mengonsumsi narkotika.
"Sehingga sebetulnya apa yang menjadi fatwa MUI ini sudah sejalan dengan kebijakan Provinsi Jawa Timur," tegasnya.
Agus menambahkan, sinergi antara regulasi pemerintah, fatwa keagamaan, dan kesadaran masyarakat menjadi kunci dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.
Menurutnya, upaya pencegahan harus terus diperkuat, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga lewat edukasi, pembatasan penggunaan vape di ruang publik, serta penguatan peran keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat.
Dengan dukungan terhadap fatwa MUI tersebut, DPRD Jatim berharap upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan efektif. (mus/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar surabaya