BBPOM Pastikan Gudang Alat Kontrasepsi BKKBN Jatim Penuhi Standar

Mus Purmadani • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 18:12 WIB


SINERGIS: Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Shodiqin (kiri) bersama Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Yudi Noviandi. (Mus Purmadani/Radar Surabaya)
SINERGIS: Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Shodiqin (kiri) bersama Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Yudi Noviandi. (Mus Purmadani/Radar Surabaya)

RADAR SURABAYA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya memastikan gudang penyimpanan alat dan obat kontrasepsi milik Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Provinsi Jawa Timur telah memenuhi standar penyimpanan. Dengan demikian, mutu dan keamanan produk tetap terjaga sebelum didistribusikan kepada masyarakat.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala BBPOM Surabaya, Yudi Noviandi, usai melakukan kunjungan ke Kantor Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Jawa Timur, Senin (20/7). Selain memperkuat sinergi dan publikasi program kedua lembaga, kunjungan tersebut juga diisi dengan pemeriksaan gudang logistik alat kontrasepsi.

Baca Juga: Terkendala Sengketa Lahan, Pemprov Jatim Pastikan Rusun Gunung Anyar Tak Mangkrak 

"Alhamdulillah secara umum sudah baik. Artinya mutu dan keamanannya masih terjaga sehingga layak digunakan oleh masyarakat Jawa Timur," ujar Yudi.

Menurutnya, sistem penyimpanan yang sesuai standar sangat penting untuk menjaga kualitas alat kontrasepsi. Kesalahan dalam penyimpanan dapat menurunkan mutu produk sehingga berpotensi memengaruhi efektivitasnya saat digunakan.

Baca Juga: Pemprov Jatim Longgarkan Jam Masuk ASN yang Antar Anak Sekolah di Hari Pertama

Yudi menjelaskan, mekanisme pengawasan alat kontrasepsi berbeda dengan obat-obatan karena tidak seluruh produk kontrasepsi masuk dalam kategori obat yang menjadi objek pengawasan langsung BPOM.

"Untuk alat kontrasepsi, secara regulasi memang tidak seluruhnya menjadi komoditas yang diawasi langsung oleh BPOM karena termasuk kategori non-obat. Namun, berdasarkan pengamatan kami, sistem distribusinya tetap mengikuti mekanisme yang diatur pemerintah sebagaimana pendistribusian produk kesehatan lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Pastikan Pasokan Biosolar di Jawa Timur Aman, Pemprov Perkuat Koordinasi dengan Pertamina dan PLN

Ia menambahkan, masyarakat juga dapat memperoleh produk kontrasepsi secara mandiri melalui apotek maupun toko resmi yang memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Jawa Timur, Shodiqin, menegaskan alat kontrasepsi yang disediakan pemerintah hanya diperuntukkan bagi Pasangan Usia Subur (PUS) melalui mekanisme distribusi resmi.

 

"Terkait alat kontrasepsi, dari Kemendukbangga/BKKBN memang sudah menjadi kewajiban kami untuk menyediakannya. Tetapi alat kontrasepsi tersebut diperuntukkan bagi Pasangan Usia Subur, bukan untuk perseorangan yang belum menikah," katanya.

Ia menjelaskan, distribusi dilakukan secara berjenjang, mulai dari gudang BKKBN Provinsi ke organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi keluarga berencana di kabupaten/kota, kemudian disalurkan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan pemerintah.

"Jadi masyarakat tidak bisa begitu saja memperoleh alat kontrasepsi dari jalur pemerintah. Semuanya melalui mekanisme pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan. Berbeda dengan jalur mandiri, masyarakat dapat membeli produk kontrasepsi yang dijual secara legal di apotek maupun toko berizin," jelasnya.

Shodiqin mengatakan, sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Timur, BBPOM Surabaya telah dua kali melakukan kunjungan untuk memeriksa sistem penyimpanan serta penyaluran alat kontrasepsi. Menurutnya, masukan dari BBPOM menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas logistik agar tetap aman, tidak rusak, dan tidak kedaluwarsa.

"BBPOM datang melihat bagaimana cara penyimpanan, termasuk sistem penyaluran alat kontrasepsi di BKKBN. Kami juga menerima berbagai masukan agar kualitas produk tetap terjaga hingga diterima masyarakat," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Shodiqin juga menyoroti tingginya angka perceraian di Jawa Timur yang berdampak pada meningkatnya jumlah kepala rumah tangga perempuan. Berdasarkan hasil audiensi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur dan Pengadilan Tinggi Agama, tren perceraian masih tergolong tinggi, termasuk gugatan cerai dari aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian adalah masih terjadinya pernikahan usia dini.

"Pernikahan anak atau pernikahan dini membuat pasangan belum memiliki kesiapan mental, psikologis, maupun ekonomi. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab rapuhnya ketahanan keluarga hingga berujung pada perceraian," katanya.

Untuk menekan angka perceraian sekaligus meningkatkan kualitas keluarga, Kemendukbangga/BKKBN bersama Kementerian Agama terus memperkuat edukasi kepada calon pengantin melalui aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil). Melalui program tersebut, calon pengantin didorong mempersiapkan diri setidaknya 90 hari sebelum akad nikah.

"Kalau dulu mungkin mendaftar ke KUA sekitar 10 hari sebelum menikah. Sekarang kami mendorong sekitar tiga bulan sebelumnya agar calon pengantin benar-benar siap secara psikologis, kesehatan, maupun ekonomi," jelasnya.

Selain itu, Kemendukbangga/BKKBN terus mengampanyekan usia ideal menikah, yakni 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki, sebagai bagian dari upaya membangun keluarga berkualitas sekaligus mencegah stunting.

"Hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga menunjukkan jumlah kepala rumah tangga perempuan meningkat. Salah satu penyebabnya adalah perceraian. Karena itu, edukasi mengenai ketahanan keluarga harus terus diperkuat melalui berbagai media," pungkas Shodiqin. (mus/vga)

 

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar surabaya
kontrasepsi Standar bbpom bkkbn jatim