Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

ESDM Jatim Masih Tunggu Aturan Pusat Terkait Aturan Koperasi Bisa Kelola Sumur Minyak Rakyat

Mus Purmadani • Jumat, 17 Juli 2026 | 17:21 WIB
Kepala ESDM Jawa Timur, Aftabudin Rijaluzzaman
Kepala ESDM Jawa Timur, Aftabudin Rijaluzzaman

RADAR SURABAYA - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan peluang mengelola sumur minyak rakyat maupun tambang mineral tidak hanya terbuka bagi Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Seluruh koperasi di Indonesia berpeluang mengelola sektor tersebut sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Menurut Ferry, Kementerian Koperasi membina seluruh jenis koperasi, bukan hanya Kopdes Merah Putih. Karena itu, koperasi yang telah lama berdiri dan bergerak di berbagai sektor usaha juga memiliki kesempatan yang sama.

Baca Juga: Sidak Pasar, Khofifah Minta Pasokan Beras SPHP dan MinyaKita di Jatim Diperkuat

"Yang mengelola tambang atau sawit tidak harus koperasi desa," ujarnya.

Ia menambahkan, selama ini sudah banyak koperasi yang bergerak di bidang produksi, distribusi, industri, hingga lembaga keuangan. Regulasi dalam UU Minerba juga telah memberikan ruang bagi koperasi untuk mengelola sektor pertambangan dan mineral.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aftabudin Rijaluzzaman, mengatakan secara regulasi memang terdapat peluang bagi koperasi untuk mengelola sumur minyak rakyat melalui skema Badan Kerja Sama Usaha (BKU).

Baca Juga: Geger, Warga Jalan Dupak Masigit Surabaya Ceburkan Diri ke Sumur, Ini Pemicunya

Selain koperasi, badan usaha lain yang juga dapat mengelola sumur minyak rakyat adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Secara umum memang dibolehkan dalam aturan. Ada tiga badan usaha yang bisa mengelola, yaitu BUMD, koperasi, dan UMKM. Sekarang masih dalam proses, nanti akan ditentukan mana saja yang diperbolehkan di Jawa Timur," kata Aftabudin, Jumat (17/7).

Baca Juga: Mentan Pastikan Program B50 Tak Ganggu Pasokan Minyak Goreng Nasional

Meski peluang tersebut terbuka, Aftabudin menegaskan koperasi tidak bisa langsung mengelola sumur minyak. Pemerintah pusat masih menyusun petunjuk teknis beserta persyaratan yang harus dipenuhi sebelum proses seleksi dilakukan.

"Nanti akan ada persyaratan khusus. Kami masih menunggu petunjuk dari kementerian karena sampai sekarang proses penyusunannya belum selesai," ujarnya.

Ia menjelaskan, proses seleksi calon pengelola sepenuhnya menjadi kewenangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Pemerintah Provinsi Jawa Timur hanya berperan mengusulkan.

"Bagaimana mekanisme pengelolaannya nanti akan diseleksi oleh SKK Migas, bukan kami. Itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kami hanya mengusulkan, sedangkan keputusan ada di pusat," jelasnya.

Peran Dinas ESDM Jawa Timur, lanjut Aftabudin, lebih difokuskan pada proses verifikasi keberadaan sumur minyak rakyat bersama Pertamina dan SKK Migas.

"Tugas kami memverifikasi apakah benar terdapat potensi sumur minyak tersebut. Prosesnya dilakukan secara kolaboratif bersama Pertamina dan SKK Migas. Keputusan tetap berada di pemerintah pusat," katanya.

Aftabudin juga menegaskan bahwa kewenangan perizinan sektor pertambangan mineral dan migas berbeda. Untuk sejumlah pertambangan nonmigas, perizinan mengikuti regulasi yang berlaku. Sementara itu, izin pengelolaan sumur minyak rakyat maupun sumur tua sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Dengan demikian, meski peluang bagi koperasi untuk mengelola sumur minyak rakyat telah terbuka secara regulasi, pelaksanaannya masih menunggu terbitnya aturan teknis dan mekanisme seleksi dari pemerintah pusat. (mus/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar surabaya
sumur esdm minyak jatim koperasi