Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Guru Besar Hukum Pidana Minta Polri Usut Tuntas Korupsi Pasokan Batu Bara

Guntur Irianto • Kamis, 9 Juli 2026 | 13:03 WIB
TINDAK TEGAS: Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Prof Dr Prija Djatmika meminta Kortas Tipikor Polri usut tuntas kasus korupsi pasokan batu bara.(IST/RADAR SURABAYA)
TINDAK TEGAS: Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Prof Dr Prija Djatmika meminta Kortas Tipikor Polri usut tuntas kasus korupsi pasokan batu bara.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Dukungan terhadap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terus mengalir. Salah satunya dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., ia berharap Polri mengusut tuntas dugaan korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara yang diduga berdampak pada terjadinya blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia.

“Kami mendukung penuh seluruh upaya dan tindakan Kortas Tipikor Polri dalam mengusut kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab, tanpa terkecuali, termasuk apabila melibatkan pejabat negara maupun aparatur penegak hukum,” tegasnya.

Ia menilai, perkara tersebut bukan hanya berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga menyangkut dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat akibat terjadinya blackout.

Baca Juga: Pintu Terkunci, Penghuni Apartemen di Surabaya Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Menurutnya, penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus dilakukan secara menyeluruh dan dituntaskan secara profesional, transparan, berkeadilan, serta independen.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang berupaya menghalangi, menghambat, atau merintangi proses penyidikan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas tindakan obstruction of justice.

“Pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku tertentu, tetapi harus mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menuntaskan perkara ini sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

Baca Juga: Prediksi Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Les Bleus Bidik Semifinal Ketiga Beruntun

semangat pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu agenda Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta komitmen Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, berkeadilan, dan independen.(gun)

Editor : Guntur Irianto
#kortas tipikor polri #pasokan batu bara #blackuot sumatera #Penindakan #korupsi