Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Fraksi PKB Jatim Kawal Perda Disabilitas

Mus Purmadani • Selasa, 7 Juli 2026 | 16:35 WIB
Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih
Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih

RADAR SURABAYA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur mengawal ketat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Fraksi PKB menegaskan regulasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen normatif, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan dan penganggaran yang benar-benar berpihak kepada penyandang disabilitas.

Baca Juga: Panaskan Mesin Menuju 2029, PKB Jatim Luncurkan 4 Program Strategis

Sebagai bentuk keseriusan, Fraksi PKB mengundang komunitas penyandang disabilitas, organisasi pemerhati disabilitas, serta Dinas Sosial Jawa Timur untuk menyerap aspirasi. Berbagai masukan tersebut dinilai penting agar perda yang disusun mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan.

Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih, mengatakan keberpihakan terhadap penyandang disabilitas tidak perlu menunggu perda disahkan. Menurutnya, komitmen tersebut harus mulai terlihat dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Baca Juga: 189 Calon Ketua DPC PKB se-Jatim Jalani Seleksi Awal

"Kalau narasi keberpihakan tidak muncul sejak awal perencanaan anggaran, maka tidak akan muncul dalam dokumen anggaran setiap OPD. Karena itu, pengawalan harus dimulai sekarang," ujarnya, Selasa (7/7).

Hikmah menilai komitmen politik yang tertuang dalam perda harus diterjemahkan menjadi program nyata setiap tahun. DPRD bersama masyarakat juga harus mengawasi implementasinya agar pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat diukur secara konkret.

Baca Juga: Fraksi PKB DPRD Jatim Minta Evaluasi LKPJ 2025

Menurutnya, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah, mulai dari penyediaan pendidikan inklusif, perluasan kesempatan kerja, pemberdayaan ekonomi, hingga pelayanan publik yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Ia mencontohkan program pemberdayaan UMKM yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Program tersebut dinilai sudah berjalan baik, namun perlu dibuat lebih inklusif agar pelaku usaha penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pembiayaan, pelatihan, dan pendampingan usaha.

Baca Juga: PKB Jatim Apresiasi Caleg Pendulang Suara Pileg 2024, Gus Halim Ingatkan Incumbent Waspadai Pemain Cadangan

"Programnya sudah ada, tinggal dibuat lebih inklusif. Komunikasi dengan komunitas disabilitas juga harus terus diperkuat agar kebutuhan mereka benar-benar tersampaikan," katanya.

Hikmah juga menyoroti persoalan pendataan penyandang disabilitas yang dinilai masih belum lengkap dan rinci. Menurutnya, pemerintah membutuhkan data yang lebih spesifik mengenai jenis disabilitas, kelompok usia, hingga kebutuhan layanan agar kebijakan yang disusun tepat sasaran.

Selain itu, ia mengungkapkan masih ditemukan anak penyandang disabilitas yang belum memiliki dokumen kependudukan.

"Ini sangat memprihatinkan. Kalau identitas kependudukan saja belum dimiliki, berarti negara belum sepenuhnya hadir memenuhi hak dasar mereka," tegasnya.

Dalam bidang ketenagakerjaan, Hikmah mendorong pemerintah menegakkan ketentuan mengenai kewajiban perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas. Di sisi lain, perusahaan yang secara konsisten membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas juga perlu diberikan apresiasi.

Menurutnya, langkah tersebut dapat mendorong semakin banyak perusahaan membangun lingkungan kerja yang inklusif sekaligus membuktikan bahwa penyandang disabilitas memiliki kemampuan dan produktivitas yang tidak kalah dengan pekerja lainnya.

Lebih lanjut, Hikmah mengingatkan agar pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak lagi dipandang sebagai tanggung jawab Dinas Sosial semata. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) harus terlibat sesuai tugas dan kewenangannya.

"Pendidikan inklusif menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan. Infrastruktur yang ramah disabilitas menjadi tugas PUPR, termasuk penyediaan trotoar yang aksesibel dan pelayanan publik yang mudah diakses. Jadi, jangan membebankan seluruh urusan disabilitas hanya kepada Dinas Sosial," pungkasnya. (mus/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#pkb #Fraksi #disabilitas #perda #jatim