Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Mayoritas Pelaku Curanmor di Jatim Masih Usia Muda, Jual Motor lewat Online

M. Mahrus • Senin, 6 Juli 2026 | 18:56 WIB
DIAMANKAN: Sejumlah barang bukti dari pelaku curanmor yang diamankan Polda Jatim.(MAHRUS/RADAR SURABAYA)
DIAMANKAN: Sejumlah barang bukti dari pelaku curanmor yang diamankan Polda Jatim.(MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Polisi menyebut para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap Subdit Jatanras Polda Jatim dan Satreskrim Polres jajaran kebanyakan masih berusia muda. Bahkan, ada beberapa pelaku yang masih anak di bawah umur. 

"Nah sekarang memang didominasi pelaku masih belia ya. Biasanya curanmor. Kalau curas (pencurian dengan kekerasan) biasanya umur 30 ke atas," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, Senin (6/7).

Dijelaskan Jumhur, untuk pelaku curanmor juga ada beberapa pelaku masih di bawah umur. "Kalau pelaku curas itu biasanya residivis. Pernah melakukan sebelumnya (merampas)," terangnya.

Baca Juga: Wagub Emil: Oversupply Jadi Faktor Utama Anjloknya Harga Telur di Jatim

Sementara untuk kendaraan hasil pencurian motor kebanyakan langsung dijual langsung melalui market place facebook atau kepada seorang penadah. 

"Sekarang tidak ada (safe house). Beberapa kali yang kita ungkap dia langsung dia malah baru dapat langsung ditawarkan di facebook dan biasanya langsung laku," bebernya. Uang hasil penjualan motor curian, selain digunakan kebutuhan sehari-hari juga dipakai membeli narkoba.

Ungkap 195 Kasus Curanmor di Jatim

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres jajaran mengungkap 195 kasus kejahatan curas, curat dan curanmor (3C) selama satu bulan periode Juni 2026.

Baca Juga: Bazar BB Laka Lantas, Satlantas Polrestabes Surabaya Sudah Kembalikan 37 Kendaraan

Ratusan kasus tersebut terdiri dari kasus curat 105 kasus, curas 25 kasus dan kasus curanmor 65 kasus.  "Selama periode Juni 2026 Ditreskrimum Polda Jatim dan jajaran mengungkap 195 kasus 3 C dengan jumlah tersangka 222 orang," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (30/6).

Abast menjelaskan, untuk barang bukti yang disita uang tunai Rp 28, 1 juta, 8 unit kendaraan roda empat, 86 kendaraan roda dua, 64 HP, 15 unit barang elektronik, 108, 9 gram emas, 22 buah kunci leter T, 15 bilah senjata tajam, seekor sapi dan seekor kambing. "Tersangka yang ditangkap dikenakan pasal 476, 477, 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ucapnya.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Umar menambahkan, untuk ungkap kasus menonjol diantaranya dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menyebabkan Widya Riskyanti, 28, salah satu ASN BPN Kota Surabaya meninggal dunia usai menjalani perawatan di rumah sakit akibat jatuh dijambret di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya. Tersangka N ditangkap beserta istrinya SEM warga Surabaya. Kemudian Polres Blitar Kota ungkap kasus curat sasaran minimarket di Blitar dan Polres Nganjuk mengungkap kasus pencurian diesel 9 TKP.

Baca Juga: PKS Luncurkan Layanan Konsultasi Keluarga, Cegah Angka Perceraian 

"Ungkap kasus terbanyak pada bulan Juni 2026 Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polresta Banyuwangi dan Polres Tulungagung," terangnya. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menuturkan saat ini Tim Unit Reaksi Cepat (URC) sudah terbentuk di Ditreskrimum Polda Jatim dan masing-masing Polres jajaran.

"Tim URC yang sudah terbentuk akan terus melakukan kegiatan antisipasi dan melakukan penindakan hukum terhadap pelaku 3 C khususnya begal di wilayah Jatim dan jajaran," tegasnya. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#curanmor #Polda Jatim #kasus #polres tanjung perak #polrestabes surabaya