
RADAR SURABAYA – Anggota DPRD Jawa Timur mengusulkan penambahan masa reses dari tiga kali menjadi enam kali setahun. Namun, usulan itu belum bisa disetujui oleh Pemprov Jawa Timur.
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menyatakan, pada prinsipnya mendukung Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur. Namun, pemprov memberikan sejumlah catatan terkait usulan penambahan masa reses.
Baca Juga: Kebut Normalisasi Sungai di Surabaya, 575 Titik Genangan Masih Jadi PR
Menurut Emil, penyusunan raperda merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel sekaligus menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
Emil menjelaskan, masa reses merupakan sarana penting bagi anggota dewan untuk bertemu konstituen melalui komunikasi dua arah guna menyerap berbagai aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Dalam nota penjelasan Pansus DPRD disebutkan bahwa jumlah reses diusulkan bertambah dari tiga kali menjadi enam kali setiap tahun sidang.
Pertimbangannya, berdasarkan perbandingan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan pelaksanaan tiga kali reses selama ini, jangkauan aspirasi yang dapat dihimpun baru sekitar 4,3 persen dari total pemilih.
Selain itu, secara normatif belum terdapat aturan perundang-undangan yang secara tegas membatasi jumlah masa reses maupun jumlah masa sidang dalam satu tahun. Meski demikian, Emil meminta agar usulan tersebut terlebih dahulu dikonsultasikan kepada pemerintah pusat.
Baca Juga: Bazar BB Laka Lantas, Satlantas Polrestabes Surabaya Sudah Kembalikan 37 Kendaraan
"Berkenaan dengan penambahan masa reses dari tiga kali menjadi enam kali dalam setiap tahun sidang, mengingat penambahan tersebut tidak secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka diperlukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri selaku koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah," tegasnya.
Selain penambahan reses, Raperda juga mengusulkan adanya fasilitasi bagi peserta reses berupa tas suvenir beserta isinya, di samping penyediaan tempat, perlengkapan, dan konsumsi. Fasilitas tersebut dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang berpartisipasi memberikan masukan terhadap pembangunan daerah.
Namun, Emil juga memberikan catatan agar pelaksanaannya memperhatikan kemampuan keuangan daerah. "Fasilitasi berupa tas suvenir beserta isinya hendaknya dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta berpedoman pada ketentuan mengenai standar harga satuan barang yang berlaku," katanya.
Emil menegaskan, secara umum pemprov menyambut baik perubahan perda tersebut karena dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan nasional, termasuk menyesuaikan keberlakuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh pengaturan mengenai hak keuangan dan administratif DPRD harus tetap berada dalam koridor pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
"Pengelolaan keuangan daerah harus tetap memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat bagi masyarakat serta taat pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Emil. (mus)
Editor : Lambertus Hurek