Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Berkas Lengkap, Polda Jatim Serahkan Tersangka TPPO ke Kejari Malang

M. Mahrus • Senin, 29 Juni 2026 | 17:33 WIB
TUNTAS: Polda Jatim menyerahkan tersangka MZ ke Kejari Malang usai berkas dinyatakan P21 atau lengkap.(IST/RADAR SURABAYA)
TUNTAS: Polda Jatim menyerahkan tersangka MZ ke Kejari Malang usai berkas dinyatakan P21 atau lengkap.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Direktorat Reserse (Ditres) PPA dan PPO Polda Jatim menyerahkan tersangka MZ, 61, dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas lengkap atau P21.

"Berkas tersangka MZ sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Artinya secara formal dan materil sudah lengkap. Tanggal 11 Juni 2026 kita melakukan tahap dua di Kejaksaan Negeri Malang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Kasubdit III Ditres PPA dan PPO Polda Jatim Kompol Supriyono, Senin (29/6).

Supriyono menjelaskan, tersangka M ditetapkan tersangka setelah memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non prosedural ke Arab Saudi dengan menjanjikan atas keberangkatan menggunakan visa kerja. Sementara korbannya adalah NF, 49, warga Bantur Malang.

Baca Juga: Harga Telur Anjlok, Ratusan Peternak Ayam Petelur Wadul ke DPRD Jatim

Kasus TPPO terungkap setelah Polda Jatim menerima aduan dan laporan dari keluarga korban 12 Februari 2026. Pihak keluarga menyebutkan bahwa korban NF diberangkatkan tidak sesuai perjanjian dan selama bekerja di Arab Saudi diperlakukan tidak baik oleh majikannya.

Usai menerima laporan, anggota Ditres PPA dan PPO Polda Jatim melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku. Polisi menangkap M di Jalan Raya Ketawang Dusun Baron, Desa Putat Lor Gondanglegi Malang. 

Baca Juga: Pakar Dorong Penguatan Teknologi Nyamuk Ber-Wolbachia untuk Cegah Demam Berdarah

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 jo 69 atau pasal 83 Jo pasal 68 Jo pasal 5 huruf b, c, d, e Undang-undang (UU) RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal 4 Jo pasal 10 UU RI No.21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kronologi Penangkapan Tersangka TPPO oleh Polda Jatim

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan TPPO dan berhasil memulangkan korbannya NF dari Arab Saudi ke Indonesia.

Baca Juga: Kecanduan Narkoba, Doyan KDRT, Keluarga Hancur di Surabaya

Dalam kasus tersebut satu orang penyalur ditetapkan tersangka dan ditahan. Tersangka MZ, 61, warga Kabupaten Malang. 

Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan, Ditres PPA dan PPO Polda Jatim telah berhasil menyelamatkan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Jawa Timur yang bekerja di Arab Saudi.

Baca Juga: Brasil vs Jepang: 24 Tahun Tanpa Gelar Vs 100 Tahun Ambisi: Siapa yang Tumbang di Houston?

Korban berangkat ke luar negeri melalui perorangan dan tidak melalui jalur resmi. Penyelamatan itu bermula dari laporan keluarga korban yang menyebutkan bahwa korban saat bekerja di luar negeri sering mendapatkan penyiksaan psikis dan kekerasan fisik dari majikannya.

Atas dasar laporan tersebut, Ditres PPA dan PPO Polda Jatim melakukan upaya pemeriksaan saksi-saksi dan dilakukan proses penyelidikan secara cepat. 

"Kita langsung melakukan gelar kita tingkatkan penyidikan dan kita berhasil mengungkap pelakunya. Untuk pelakunya inisial MZ, 61, warga Kabupaten Malang telah kita tahan di rutan Polda Jatim," ujar Ganis, Senin (20/4).

Baca Juga: Perusakan dan Serang Petugas di Gedung Grahadi Surabaya, Empat Orang Ditahan, Enam Positif Narkoba

Ganis menambahkan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang-undang tentang perlindungan PMI dan Undang-undang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku MZ telah bekerja sejak tahun 2011. Saat ini Ditres PPA dan PPO Polda Jatim masih berusaha mengembangkan terus adanya dugaan korban lain dan dugaan keterlibatan pihak lainnya.

"Jadi pada saat ini kita melaksanakan penjemputan bersama dari BP3MI dari imigrasi dan Angkatan Laut di bandara Juanda. Kita lihat bagaimana tertekannya korban. Dia menyampaikan dia juga ditipu oleh pihak yang memberangkatkan," bebernya.

Mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak ini menegaskan, selama bekerja ikut majikannya korban mendapatkan penyiksaan psikis. Seperti contoh korban untuk salat saja tidak sempat. "Dan kekerasan fisik juga dialami," tuturnya. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#kejari malang #pekerja migran #Kriminal Malang #arab saudi #kasus tppo