RADAR SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memutuskan melanjutkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2026. Namun, terdapat perubahan jadwal pelaksanaan. Jika sebelumnya WFH diterapkan setiap hari Rabu sejak awal April 2026, mulai Juni mendatang pelaksanaannya dialihkan menjadi setiap hari Jumat.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, usai memimpin rapat evaluasi pelaksanaan WFH di Surabaya, Sabtu (30/5). Perubahan jadwal dilakukan setelah Pemprov Jatim melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan yang telah berjalan selama dua bulan terakhir.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara secara terbatas dan terukur setiap hari Jumat. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Menteri Dalam Negeri bahwa WFH secara nasional diarahkan dilaksanakan pada hari Jumat,” ujar Khofifah.
Baca Juga: Cegah Kekerasan Anak, BKKBN Provinsi Jatim Gandeng Dinas dan Swasta untuk Tempat Penitipan Anak
Rapat evaluasi tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Jatim, Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Indah Wahyuni, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim Mohammad Yasin, Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim Aftabuddin Rijaluzzaman, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Jatim Adina Fibriani, serta Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jatim Lilik Pudjiastuti.
Khofifah menjelaskan, penyesuaian hari pelaksanaan WFH merupakan bentuk harmonisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar implementasinya lebih efektif dan terkoordinasi. "Ya, harinya disinkronkan dengan pusat, WFH hari Jumat,” tegas mantan Menteri Sosial tersebut.
Baca Juga: Sidak Pasar, Khofifah Minta Pasokan Beras SPHP dan MinyaKita di Jatim Diperkuat
Menurut Khofifah, kebijakan baru tersebut mulai berlaku pada Juni 2026 dan akan diterapkan kepada ASN di lingkungan Pemprov Jatim sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur mengenai fleksibilitas tugas kedinasan ASN.
Meski demikian, gubernur memastikan bahwa kebijakan WFH tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik. Sejumlah perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan melaksanakan tugas secara penuh dari kantor atau Work From Office (WFO).
Baca Juga: Sebanyak 24.213 Siswa Jatim Tembus PTN, Dindik Sebut Surabaya dan Sidoarjo Cetak Lonjakan Tertinggi
“Rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan termasuk UPT SMA, SMK dan SLB, semuanya yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO,” tegasnya.
Khofifah menekankan bahwa organisasi perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat harus menjamin seluruh layanan tetap berjalan optimal tanpa pengurangan kualitas maupun kuantitas pelayanan.
Baca Juga: Ledakan Diduga Bom Perang Dunia II di Biak Numfor, 2 Orang Tewas dan 4 Hilang
Perangkat daerah tersebut dapat menerapkan WFO hingga 100 persen guna memastikan keberlangsungan pelayanan yang bersifat esensial tetap tersedia dan mudah diakses masyarakat.
“Termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah anak bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan kelompok rentan lainnya,” jelasnya.
Sejak pertama kali diterapkan pada 1 April 2026, program WFH di lingkungan Pemprov Jatim menjadi bagian dari transformasi sistem kerja birokrasi menuju pola kerja yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Pemerintah daerah menilai pola kerja tersebut mampu meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan tanpa mengurangi produktivitas ASN.
Baca Juga: Iseng Masukkan Jari ke Lubang Kursi, Pelajar SMK di Surabaya Bikin Geger, Sekolah Datangkan Damkar
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, Pemprov Jatim secara berkala melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pegawai selama menjalankan tugas dari rumah. Evaluasi tersebut meliputi capaian target kerja, tingkat disiplin ASN, hingga kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Khofifah juga mengingatkan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi ASN selama menjalankan WFH. Salah satunya adalah larangan meninggalkan tempat tinggal selama jam kerja dan kewajiban untuk tetap responsif terhadap arahan pimpinan.
ASN yang menjalankan WFH diwajibkan tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara penuh serta siap hadir ke kantor sewaktu-waktu apabila dibutuhkan untuk kepentingan kedinasan.
Selain itu, ASN tetap wajib memenuhi target kinerja, menjaga disiplin kerja, serta menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk pengawasan, seluruh ASN yang melaksanakan WFH harus melakukan pencatatan kehadiran melalui aplikasi JATIM PRESENSI dengan memilih mekanisme kehadiran WFH. "Mereka juga wajib menyampaikan laporan aktivitas harian yang disertai bukti dukung atau output pekerjaan kepada kepala perangkat daerah melalui atasan langsung. Atasan langsung memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebenaran laporan aktivitas harian serta bukti kinerja yang disampaikan oleh pegawai," katanya.
Tak hanya itu, ASN juga diminta memperhatikan aspek efisiensi energi saat meninggalkan kantor. Sebelum melaksanakan WFH, pegawai diwajibkan memastikan kondisi ruang kerja dalam keadaan aman dengan mematikan seluruh perangkat elektronik, pendingin ruangan (AC), lampu, serta mencabut kabel dari stop kontak listrik.
Baca Juga: Kendalikan populasi Kucing Liar di Surabaya, DKPP Sterilisasi Ratusan kucing
Pemprov Jatim menegaskan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja bukan sekadar memberikan kemudahan bagi ASN, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun birokrasi modern yang lebih efisien, produktif, dan berorientasi pada hasil kerja.
Karena itu, sektor-sektor yang menyangkut pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perhubungan, ketenteraman dan ketertiban umum, penanggulangan bencana, serta kesatuan bangsa dan politik tetap diwajibkan menjalankan pelayanan secara penuh di kantor.
Dengan perubahan jadwal pelaksanaan WFH menjadi setiap Jumat mulai Juni 2026, Pemprov Jatim berharap ASN dapat segera menyesuaikan pola kerja baru tersebut. Di sisi lain, pemerintah memastikan seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan sehingga tidak ada penurunan kualitas maupun akses pelayanan publik di Jawa Timur. (mus/gun)
Editor : Guntur Irianto