RADAR SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya kembali menutup empat titik perlintasan sebidang maupun liar di wilayah Bojonegoro dan Sidoarjo.
Langkah ini diambil demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta melindungi masyarakat pengguna jalan dari risiko kecelakaan.
Baca Juga: Kereta Api Tabrak Bus di Bangkok: 8 Tewas, 32 Luka-Luka
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono menjelaskan, penutupan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan menciptakan operasional kereta api yang aman, andal, dan bebas gangguan.
Hingga pertengahan Mei 2026, sudah ada 14 titik yang ditutup. Secara akumulatif sejak 2020 hingga 2026, total 144 perlintasan berbahaya telah ditutup bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Baca Juga: Jejak Sejarah Pasar Maling di Wonokromo Surabaya, Bermula dari Lokalisasi Kelas Teri di Dekat Rel Kereta Api
"Keselamatan adalah prioritas utama. Penutupan ini untuk meminimalkan risiko kecelakaan, baik bagi perjalanan kereta api maupun masyarakat. Keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya dan bisa mengganggu kelancaran operasional," ujar Mahendro, Rabu (20/5).
Keempat titik yang ditutup meliputi: perlintasan liar di KM 119+223, Dusun Sale, Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro; serta tiga titik di Sidoarjo yakni JPL 76 dan JPL 78 di Kecamatan Porong, serta JPL 24 di Desa Kedungsugo, Kecamatan Prambon.
Baca Juga: Waduh! 1.903 Perlintasan Kereta Belum Berpalang Pintu
Ia merinci, saat ini terdapat 435 perlintasan sebidang di wilayah Daop 8 Surabaya. Sebaran pengawasannya: 130 dijaga KAI, 140 oleh Pemda, 60 oleh pihak eksternal, 87 tidak dijaga, dan tersisa 18 perlintasan liar.
"Ini bukan sekadar menutup akses, tapi upaya nyata menyelamatkan nyawa. Kereta api membawa tanggung jawab besar atas keselamatan penumpang maupun warga. Kami berharap dukungan masyarakat agar perlintasan yang sudah ditutup tidak dibuka kembali," tegasnya.
KAI Daop 8 Surabaya mengimbau masyarakat tetap disiplin saat melintasi perlintasan resmi, mendahulukan perjalanan kereta api, serta mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama. (rmt/vga)