Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Keluhan Driver Ojol Terjawab, DPRD Jatim Siapkan Perda untuk Transportasi Berbasis Aplikasi

Dimas Mahendra • Rabu, 6 Mei 2026 | 16:39 WIB
DIKABULKAN: Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan Batara Goa, membuat perda untuk menjawab Keluhan driver ojol terkait transportasi berbasis aplikasi.(IST/RADAR SURABAYA)
DIKABULKAN: Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan Batara Goa, membuat perda untuk menjawab Keluhan driver ojol terkait transportasi berbasis aplikasi.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Upaya memberikan kepastian hukum bagi driver ojek online (ojol) di Jawa Timur (Jatim) mulai menemukan titik terang. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Komisi A dan Komisi D DPRD Jatim sepakat mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang layanan transportasi sewa berbasis aplikasi.

Kesepakatan itu muncul dalam rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan Biro Hukum, Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Satpol PP Jatim, serta perwakilan driver online yang tergabung dalam Dobrak Jatim, Selasa (5/5) sore. 

Agenda utama rapat adalah menindaklanjuti aspirasi puluhan ribu pengemudi terkait dugaan pelanggaran aplikator Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang belum tersentuh sanksi. 

Baca Juga: Syaifuddin Zuhri Resmi Nakhodai DPRD Surabaya, Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk Rakyat

Koordinator Dobrak Jatim, Riko Suroso, menegaskan bahwa tuntutan utama para driver adalah kehadiran regulasi yang tegas dan berpihak pada keadilan.

“Ada tiga tuntutan kami, yakni pembuatan Perda yang mengatur sanksi untuk aplikator, pemberian sanksi sosial dan rekomendasi ke Kementerian Komdigi, serta penghapusan tarif ilegal sesuai SK Gubernur Jatim,” ujarnya. 

Baca Juga: Komplotan Pembobolan Rumah Kosong di Porong Sidoarjo Ternyata Residivis, Satu Orang Masih DPO

Ia menilai, selama hampir satu dekade perjuangan, belum ada langkah tegas dari pemangku kebijakan di Jawa Timur terhadap perusahaan aplikasi yang melanggar aturan.

“Kami sudah berjuang hampir 10 tahun. Bukti pelanggaran sudah banyak, tapi tidak ada sanksi. Ini yang merugikan driver,” tegasnya.

Baca Juga: Kebiasaan Main Gadget Diam Diam Rusak Tumbuh Kembang Anak

Riko juga menyoroti keberanian sejumlah daerah lain seperti Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Lampung yang telah lebih dulu menjatuhkan sanksi kepada aplikator nakal.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan Batara Goa, memastikan pihaknya akan mengakomodasi aspirasi tersebut melalui jalur legislasi daerah.

Baca Juga: Terekam CCTV, Pencuri Ponsel Ditangkap saat Jalan Kaki di Simo Gunung Barat Tol Surabaya

“Kami sepakat mendorong lahirnya Perda inisiatif tentang layanan transportasi sewa berbasis aplikasi. Ini penting agar ada dasar hukum yang kuat dalam pemberian sanksi,” ujarnya.

Menurut Yordan, salah satu langkah awal adalah meminta Gubernur Jatim kembali bersurat ke Kementerian Komdigi untuk memperkuat dorongan pemberian sanksi terhadap aplikator yang terbukti melanggar aturan tarif.

Baca Juga: Komplotan Pembobolan Rumah Kosong di Porong Sidoarjo Ternyata Residivis, Satu Orang Masih DPO

“Dishub Jatim kami tugaskan segera membuat rekomendasi agar gubernur bisa bersurat lagi ke kementerian terkait pelanggaran aplikator,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Lebih lanjut, DPRD Jatim akan segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai inisiatif dewan. Penyusunan naskah akademik akan melibatkan tenaga ahli Bapemperda serta masukan dari komunitas driver.

Baca Juga: Sering Disamakan, Ini Perbedaan Matcha dan Green Tea

“Konsepsi Raperda kami serahkan ke tenaga ahli. Kami juga minta Dobrak Jatim ikut memberikan masukan agar regulasi ini benar-benar menjawab persoalan di lapangan,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, menyatakan kesiapan pihaknya untuk membahas Raperda tersebut bersama Komisi A. “Komisi D siap jika diberi tanggung jawab membahas. Karena ini berkaitan langsung dengan Dishub, sementara Kominfo juga terlibat dari sisi aplikasinya,” ujarnya.

Baca Juga: Sering Disamakan, Ini Perbedaan Matcha dan Green Tea

Sedangkan Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Jatim, Dr Victor Immanuel Nella, menyebut pembentukan Perda ini sangat memungkinkan secara hukum. Ia merujuk pada praktik di Provinsi Lampung dan Bali yang sudah lebih dulu memiliki regulasi serupa.

“Sudah ada yurisprudensi di daerah lain. Selain itu, di tingkat nasional juga sedang dibahas revisi UU LLAJ untuk memasukkan transportasi online. Ini peluang bagi daerah untuk memperkuat regulasi,” jelasnya.

Baca Juga: Gegara Dompet Ketinggalan, Motor Hampir Dicuri di Kedinding Lor Surabaya, Pelaku Dihajar Massa

Ia optimistis, ke depan gubernur akan memiliki kewenangan lebih kuat untuk menjatuhkan sanksi kepada aplikator yang melanggar aturan. “Kalau Perda ini terwujud, maka pengawasan dan penindakan bisa lebih tegas. Tidak ada lagi ruang bagi aplikator untuk mengabaikan aturan,” pungkasnya. (mus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#ojol #bapemperda #perda #Transportasi Online #dprd jatim