RADAR SURABAYA - Penyidikan kasus pungutan liar (pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur terus berjalan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengindikasikan adanya tersangka baru setelah muncul nama berinisial R yang diduga turut menerima aliran dana dari Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, John Franky Ariandi Yanafia, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami keterlibatan sosok R. Hal itu disampaikan Franky saat dikonfirmasi, Selasa (5/5). "Kalau R, kita masih melakukan pendalaman," ujar Franky.
Menurut Franky, penyidik telah menemukan bukti adanya aliran uang menuju rekening milik R. Meski demikian, ia belum merinci secara detail identitas, peran, maupun sejauh mana hubungan antara R dengan Aris Mukiyono dalam kasus pungli tersebut.
Baca Juga: Polemik Pembangunan Gedung di Jalan Basuki Rahmat, DPRD Surabaya Hentikan Sementara Aktivitas Proyek
"Memang terdapat adanya bukti bahwa ada (aliran dana) tapi sangkutannya atau kaitannya antara Kadis ESDM ini dengan R masih kami selidiki. Intinya masih kami dalami lagi," tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, Ony Setiawan sebagai Kepala Bidang Pertambangan, serta seorang pejabat berinisial H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Baca Juga: Viral di Medsos, Siswa TK dan SD Meninggal Gara-Gara Ikut Tren Freestyle
Franky yang merupakan mantan Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo itu memastikan penyidikan berjalan intensif, objektif, dan transparan. Ia berjanji akan menyampaikan hasil pengembangan kasus secara lengkap dalam konferensi pers setelah seluruh proses rampung. "Nanti kita rilis jika semuanya sudah kembali terang," pungkasnya. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto