Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Komisi E DPRD Jatim Dorong Pembentukan Raperda Disabilitas

Mus Purmadani • Selasa, 5 Mei 2026 | 18:31 WIB
HARAPAN: Juru bicara Komisi E DPRD Jatim, Siti Mukiyarti, komisinya meminta pembentukan Raperda Disabilitas. Untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas. (IST/RADAR SURABAYA)
HARAPAN: Juru bicara Komisi E DPRD Jatim, Siti Mukiyarti, komisinya meminta pembentukan Raperda Disabilitas. Untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim) mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas sebagai langkah strategis untuk memastikan pemenuhan hak secara setara. Pembentukan akan dilakukan berbasis hak asasi manusia (HAM).

Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Siti Mukiyarti, menegaskan bahwa setiap penyandang disabilitas memiliki hak asasi yang bersifat universal dan kodrati. Karena itu, negara wajib memberikan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak tanpa diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan berbagai regulasi nasional maupun internasional.

“Pemenuhan hak penyandang disabilitas bukan lagi pendekatan belas kasihan, tetapi harus berbasis pada kesetaraan dan martabat manusia,” tegasnya dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota PenjelasanKomisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Provinsi Jatim atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jatim tentang Pelindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas, Senin (5/5).

Baca Juga: Desakan Memuncak, Pengkab-Pengkot Kickboxing Jatim Minta Jadwal Musprovlub Segera Ditetapkan

Ia menjelaskan, Indonesia telah memiliki landasan hukum kuat, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, hingga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi tersebut juga diperkuat oleh ratifikasi konvensi internasional seperti ICESCR, ICCPR, dan CRPD.

Namun demikian, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan serius. Stigma sosial dan diskriminasi dinilai masih menjadi hambatan utama, sehingga banyak penyandang disabilitas kesulitan mengakses pendidikan, pekerjaan, hingga layanan publik yang layak.

Baca Juga: PGRI Jatim Prihatin Banyak Guru Dipidanakan, Minta UU Perlindungan

“Padahal dengan perkembangan teknologi dan perubahan cara pandang, disabilitas bukan lagi penghalang untuk hidup mandiri,” ujarnya.

Data menunjukkan persoalan ini cukup kompleks. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, jumlah penyandang disabilitas di Jatim mencapai 3,42 juta jiwa atau sekitar 8,41 persen dari total penduduk. Sementara Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) per Agustus 2025 mencatat angka yang jauh lebih rendah, yakni 1,86 juta jiwa.

Baca Juga: Nostalgia dan Refleksi Zaman melalui ‘Jaman Semono’ Warnai Pameran Lukisan Alumni Unipa Surabaya

Perbedaan data tersebut dinilai menjadi indikasi belum validnya sistem pendataan, yang berdampak pada ketidaktepatan kebijakan.

Di sektor pendidikan, kesenjangan antara penyandang disabilitas dan nondisabilitas masih sangat lebar. Data BPS 2024 mencatat sebanyak 21,22 persen penyandang disabilitas tidak atau belum pernah sekolah, jauh lebih tinggi dibandingkan non-disabilitas yang hanya 3,38 persen.

Baca Juga: Gunakan Nopol Palsu, Pelaku Curanmor Terekam CCTV di Rungkut Surabaya

Selain itu, mayoritas penyandang disabilitas hanya menempuh pendidikan hingga tingkat dasar dan menengah, dengan persentase lulusan perguruan tinggi yang masih sangat rendah, yakni sekitar 5,58 persen.

Sementara di sektor ketenagakerjaan, kondisi juga belum menggembirakan. Dari puluhan ribu perusahaan yang terdaftar di Jatim, hanya sebagian kecil yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Dari 39.861 perusahaan yang tercatat, hanya 60 perusahaan yang menyerap tenaga kerja disabilitas dengan total 866 pekerja.

Baca Juga: Sejarah Penetapan Hari Jadi Kota Surabaya, Wali Kota Soekotjo Membentuk Tim Khusus untuk Melakukan Penelitian pada 1973

Rendahnya serapan tenaga kerja ini disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari ketidaksesuaian keterampilan dengan kebutuhan industri, kuatnya stigma, hingga minimnya layanan penempatan kerja yang ramah disabilitas.

Komisi E juga menyoroti bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 yang saat ini berlaku sudah tidak relevan karena masih menggunakan pendekatan lama berbasis belas kasihan. Padahal, paradigma baru menuntut pendekatan berbasis HAM yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek pembangunan.

Baca Juga: Poster Film Bioskop Dulu Murni Lukisan Tangan, Andreanus Gunawan Kebanjiran Job Melukis

Oleh karena itu, DPRD Jatim menilai perlu adanya regulasi baru yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Adapun urgensi pembentukan Raperda ini antara lain mencakup perbaikan validitas data, perencanaan pembangunan yang inklusif, optimalisasi layanan lintas sektor, hingga pemenuhan kewajiban kuota tenaga kerja disabilitas sebesar dua persen di instansi pemerintah dan satu persen di sektor swasta.

Baca Juga: Tiga Trafo Besar di Jalan Wonosari Lor Surabaya Ludes Terbakar

Selain itu, Raperda juga akan mengatur peningkatan akses pendidikan inklusif, penguatan kompetensi kerja, jaminan kesehatan dan sosial, penyediaan fasilitas publik yang aksesibel, serta pembentukan Komisi Disabilitas Daerah.

“Langkah ini penting agar penyandang disabilitas tidak tertinggal dalam agenda pembangunan, sejalan dengan prinsip No One Left Behind dalam SDGs dan visi Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (mus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#raperda disabilitas #perlindungan #penyandang disabilitas #Hak Asasi Manusia #dprd jatim