RADAR SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres jajaran mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi di Jatim selama empat bulan kurun waktu Januari-April 2026. Sebanyak 79 tersangka diamankan oleh kepolisian.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M Sihombing mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan elpiji tersebut merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan yang dilaksanakan oleh Polda Jatim bersama jajaran dalam kurun waktu Januari sampai April 2026.
"Polda Jatim dan jajaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi. Di sini, sebanyak 66 kasus yang tertuang di dalam 66 laporan polisi dengan jumlah tersangka 79 orang," ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (30/4).
Baca Juga: Pengakuan Pencuri Motor Dihajar Massa di Jalan Simorejo Sari Surabaya
Roy menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan BBM jenis pertalite sebanyak 8.904 liter atau sekitar 8 ton, solar sebanyak 17.580 liter atau 17 ton lebih, elpiji sebanyak 410 tabung terdiri dari tabung gas elpiji 3 kilogram (Kg) 227 tabung, elpiji 5 kg 20 tabung dan elpiji 12 kg sebanyak 171 tabung.
Selain itu juga diamankan kendaraan roda dua tiga unit, roda empat dan roda enam sebanyak 47 unit."Jadi untuk kendaraan-kendaraan tersebut ada yang digunakan dan dimodifikasi untuk alat tindak pidana penyalahgunaan BBM dan solar subsidi," jelasnya.
Ia menuturkan, akibat penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi tersebut potensi kerugian negara sekitar Rp 7,5 miliar.
Sementara terkait modus para pelaku penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi tersebut beragam. Pertama mulai dari pengisian BBM bersubsidi dengan menggunakan mobil yang telah termodifikasi. Kedua, pembelian BBM bersubsidi yang dilakukan oleh pelaku secara berulang-ulang di SPBU, kemudian dipindahkan ke area penyimpanan tidak berizin dengan maksud mendapatkan keuntungan secara ilegal.
Baca Juga: DPRD Jatim Dorong ASN Naik Transportasi Umum sebagai Upaya Efisiensi Anggaran
"Ketiga pengisian BBM menggunakan beberapa barcode yang disiapkan. Yang keempat, petugas SPBU memberikan barcode kepada pelaku untuk pengisian BBM bersubsidi kepada masyarakat untuk diperdagangkan kembali dengan maksud mendapatkan keuntungan," bebernya.
Ia melanjutkan, untuk modus kelima pelaku memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung 5 kg dan 12 kg atau sebaliknya.
Baca Juga: Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 Turun Hari Ini, Berapa Besaran Penurunannya?
"Perbuatan para pelaku yang menyalahgunakan pendistribusian BBM dan elpiji bersubsidi ini dapat merugikan masyarakat dan mengakibatkan pendistribusiannya tidak sampai pada titik sasaran yang tepat," tegasnya.
Akibat ulahnya tersangka dijerat dengan ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah pasal 40 No. 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
"Agar ada efek jera dari pelaku-pelaku, saya telah memerintahkan kepada seluruh penyidik baik yang di Polda maupun di Polres jajaran untuk menelusuri aliran dana hasil penjualan BBM dan elpiji bersubsidi ini serta menerapkan ketentuan tidak pidana pencucian uang," tegasnya.
Polisi dengan tiga melati di pundak ini mengungkapkan, apabila dalam prosesnya ditemukan adanya keterlibatan pejabat penyelenggara negara, maka proses penyidikan akan dilimpahkan ke penyidik tindak pidana korupsi.
"Saya minta kepada rekan-rekan stakeholder terkait agar berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi dan berkomitmen untuk memastikan subsidi pemerintah tersalurkan pada titik sasaran yang benar. Kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang mengetahui ada kegiatan penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi agar melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat melalui Call Center 110," pungkasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto